kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Ini yang dilakukan Ditjen Pajak dan PLN untuk mendongkrak penerimaan pajak


Jumat, 31 Januari 2020 / 15:33 WIB
Ini yang dilakukan Ditjen Pajak dan PLN untuk mendongkrak penerimaan pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan PT PLN (Persero) hari ini telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Integrasi Data Perpajakan. 

Nota Kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah dimulai sejak tahun 2018 dalam bentuk e-faktur host- to-host yang terbukti membawa manfaat positif bagi wajib pajak dan DJP. 

Baca Juga: PLN integrasikan data perpajakan dengan Ditjen Pajak Kemenkeu

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan kerjasama ini berguna bagi PT PLN untuk mengurangi beban kepatuhan, yaitu beban administratif yang harus ditanggung untuk mematuhi ketentuan perpajakan.

Selain itu wajib pajak juga menikmati potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan yang lebih rendah karena telah sepenuhnya terbuka kepada otoritas pajak. 

“Bagi DJP kerja sama ini memberikan akses real-time terhadap data keuangan PLN sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal. Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak,” kata Suryo, Jumat (31/1). 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×