kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Ini yang dilakukan Ditjen Pajak dan PLN untuk mendongkrak penerimaan pajak


Jumat, 31 Januari 2020 / 15:33 WIB
Ini yang dilakukan Ditjen Pajak dan PLN untuk mendongkrak penerimaan pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Suryo mengungkapkan selain mendapatkan data perpajakan PLN sendiri, data transaksi yang dilakukan PLN dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi tersebut untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis (pre- populated). 

Baca Juga: Japan Credit Rating naikkan peringkat utang Indonesia jadi BBB+

PLN juga menjadi peserta piloting unifikasi SPT Masa PPh dari empat jenis SPT menjadi satu sehingga pelaporan SPT Masa PPh menjadi lebih sederhana.  

"MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT dengan memanfaatkan ketersediaan basis data dan sistem informasi perpajakan yang terdapat pada DJP dan PLN, sehingga menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan (tax complience)," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Jumat (31/1).

Kerja sama ini menjadi contoh pemanfaatan kemajuan teknologi untuk semakin meningkatkan kepatuhan perpajakan. Suryo bilang pihaknya berkomitmen untuk terus melanjutkan penguatan layanan dan pengawasan termasuk melalui program digitalisasi dan otomasi untuk semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Untuk itu DJP mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat demi mempercepat pembangunan menuju Indonesia maju. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×