Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
Suryo mengungkapkan selain mendapatkan data perpajakan PLN sendiri, data transaksi yang dilakukan PLN dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi tersebut untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis (pre- populated).
Baca Juga: Japan Credit Rating naikkan peringkat utang Indonesia jadi BBB+
PLN juga menjadi peserta piloting unifikasi SPT Masa PPh dari empat jenis SPT menjadi satu sehingga pelaporan SPT Masa PPh menjadi lebih sederhana.
"MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT dengan memanfaatkan ketersediaan basis data dan sistem informasi perpajakan yang terdapat pada DJP dan PLN, sehingga menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan (tax complience)," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Jumat (31/1).
Kerja sama ini menjadi contoh pemanfaatan kemajuan teknologi untuk semakin meningkatkan kepatuhan perpajakan. Suryo bilang pihaknya berkomitmen untuk terus melanjutkan penguatan layanan dan pengawasan termasuk melalui program digitalisasi dan otomasi untuk semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Untuk itu DJP mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat demi mempercepat pembangunan menuju Indonesia maju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News