Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020/1441 Hijriah.
Hal itu lantaran kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang masih berlangsung hingga saat ini serta belum adanya kepastian dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Arab Saudi pertimbangkan pembatasan jemaah haji di tengah kecemasan Covid-19
Menyusul pembatalan tersebut, Kemenag membuat skema untuk menarik kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Terdapat tiga skema dalam penarikan Bipih. Skema tersebut berlaku untuk seluruh jemaah haji yang gagal berangkat tahun 2020.
"Berlaku untuk semua (jemaah) haji reguler dan jemaah haji khusus," ujar Juru Bicara Kemenag Oman Fathurahman saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/6).
Baca Juga: Kemenag: Ada 58 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji
Pertama jemaah tidak melakukan penarikan kembali Bipih yang telah disetorkan untuk keberangkatan tahun 2020. Nantinya jemaah tersebut berhak untuk berangkat haji pada tahun 2021/1442 Hijriah.
Bipih akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Serta nilai manfaat dari setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan.
Skema kedua jemaah hanya mengambil dana setoran pelunasan Bipih tahun 2020. Jemaah akan tetap memiliki hak untuk berangkat haji tahun 2021 tetapi harus melunasi kembali sesuai skema pada tahun tersebut.
Skema ketiga, jemaah dapat menarik seluruh Bipih baik setoran awal dan pelunasan.
Baca Juga: Haji 2020 batal, Kementerian Agama pastikan dana jemaah aman
Status nomor porsi haji jemaah tersebut dinyatakan batal dan tidak memiliki hak berangkat tahun 2021.Jemaah tersebut harus kembali mendaftar dan antri jika akan berhaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News