kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   12,00   0,07%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

Kemenkeu Proyeksi Belanja Perpajakan Bengkak Hingga Rp 515 Triliun pada 2025


Selasa, 17 Juni 2025 / 17:53 WIB
Kemenkeu Proyeksi Belanja Perpajakan Bengkak Hingga Rp 515 Triliun pada 2025
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan nilai belanja perpajakan (tax expenditure) pada tahun 2025 akan mencapai Rp 515 triliun, atau setara dengan 2,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan proyeksi pada Buku II Nota Keuangan APBN 2025 sebesar Rp 445,5 triliun.

"Memang kita sudah juga melakukan proyeksi, ini gunanya untuk memberitahu kepada kita dalam hal kebijakan. Kira-kira proyeksi 2025 itu nilai belanja perpajakan sekitar Rp 515 triliun," ujar Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu dalam Konferensi Pers, Selasa (17/6).

Baca Juga: Teliti Belanja Perpajakan Agar Tepat Sasaran

Febrio menjelaskan bahwa belanja perpajakan tersebut paling banyak dinikmati oleh rumah tangga, yakni lebih dari 54% dari total nilai. 

Ia menyebut, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kebutuhan dasar menjadi penyumbang utama manfaat ini.

“Yang sering kita sampaikan, masyarakat tidak bayar PPN kalau beli bahan pokok makanan. Lalu juga jasa kesehatan itu tidak ada PPN. Untuk transportasi umum juga tidak ada PPN, untuk jasa pendidikan juga tidak ada PPN. Jadi ini dinikmati banyak sekali oleh rumah tangga," katanya.

Tak hanya rumah tangga, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi penerima manfaat besar dari kebijakan ini. 

Sekitar 20% dari belanja perpajakan atau setara lebih dari Rp 100 triliun diperkirakan akan dinikmati langsung oleh UMKM pada tahun ini.

"20% dari belanja perpajakan itu dinikmati langsung oleh UMKM dengan tarif khusus itu," terang Febrio.

Baca Juga: Insentif PPN dan PPnBM Mendominasi Belanja Perpajakan di 2025

Selanjutnya: Pendapatan Premi Asuransi Marine Cargo Great Eastern Rp 29,5 Miliar per April 2025

Menarik Dibaca: Ingin Dividen dari Aneka Tambang? Paling Lambat Beli Saham ANTM pada 20 Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×