Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji PPPK 2025 - JAKARTA. Kunjungi link website Sscasn.bkn.go.id untuk melihat pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Jika lolos sebagai PPPK, berapa gaji dan tunjangan yang akan didapatkan?
Diberitakan Kompas.com, pengumuman hasil seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2 diumumkan secara bertahap mulai Senin (16/6/2025). Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.
"Betul. Hasil seleksi tahap 2 mulai diumumkan 16 Juni sampai dengan 30 Juni 2025 sesuai surat Deputi Bidang Sistem Informasi BKN 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 Tahap II," kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, pengumuman hasil seleksi PPPK Tahun 2024 dapat diakses secara bertahap pada masing-masing instansi. Sedianya, pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini dijadwalkan pada 22-31 Mei 2025, tetapi diundur berdasarkan Surat Edaran Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025.
Peserta yang dinyatakan lolos harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) pada 1-31 Juli. Sementara, penetapan Nomor Induk PPPK dijadwalkan pada 1 Agustus-10 September 2025.
Tonton: 191 Pemda yang Belum Usulkan Lahan Dapur Makan Bergizi Gratis
Link pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2
Averrouce menyampaikan, peserta dapat mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 melalui portal resmi SSCASN. "Pengumuman bisa dicek di sscasn.bkn.go.id melalui akun masing-masing, atau pengumuman pada laman resmi instansi yang bersangkutan," kata dia.
Berikut link untuk cek hasil pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2: https://sscasn.bkn.go.id/
Tak hanya itu, instansi yang membuka formasi juga biasanya mengunggah pengumuman resmi dalam format PDF pada laman resminya.
Baca Juga: Jadwa Lengkap Pembayaran Dividen Saham PTBA ANTM TINS, Investor Pilih Beli / Jual?
Cara cek pengumuman PPPK Tahap 2
Peserta bisa mengecek pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu "Login/Masuk" di pojok kanan atas
- Masukkan NIK yang sesuai dengan KTP
- Masukkan Password
- Tulis kode Captcha yang tertera di layar
- Klik "Masuk"
- Setelah berhasil login, pada layar akan muncul resume pendaftaran dan hasil pengumuman langsung di dashboard.
Jika dinyatakan lolos seleksi, Averrouce mengatakan bahwa peserta bisa langsung mengisi DRH NI untuk kelengkapan pengusulan nomor induk. "Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk kelengkapan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK," kata dia.
Baca Juga: Mobil Listrik BYD Tetap Laris Meski Otomotif Lesu, Cek Harga Atto M6 Denza Juni 2025
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Harga Mobil Listrik Polytron Murah, Bisakah Mengalahkan BYD yang Terlaris 2025
Selanjutnya: Petani Tembakau Temanggung Cari Pengganti Gudang Garam
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat s/d 19 Juni 2025, Rinso Beli 2 Diskon 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News