Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal.
Pembentukan satgas ini diharapkan dapat menekan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
"Insyallah saya akan melakukan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok," ujar Djaka dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6).
Baca Juga: Pantau Harga Rokok, Bea Cukai Sisir Semua Toko di Indonesia
Djaka menambahkan bahwa hingga pertengahan tahun ini, penindakan terhadap rokok ilegal mengalami penurunan secara jumlah kasus, namun meningkat secara kualitas.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, 2024, secara year on year penindakan terhadap rokok ilegal mengalami penurunan sekitar 13,2%.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Dikhawatirkan Tekan Daya Beli dan Gerus Penerimaan Negara
Namun secara kualitas, ada kenaikan signifikan dalam jumlah barang yang ditindak, yakni mencapai 285,81 juta batang rokok.
"Tentunya dengan kenaikan kualitas dari penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegah dari setiap penindakan," katanya.
Dalam menghadapi tantangan peredaran rokok ilegal yang terus berkembang, Bea Cukai disebut terus melakukan operasi serentak di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Konsumsi Rokok Ilegal Meningkat, Penerimaan Cukai Terancam Jebol
Selanjutnya: Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Capai Rp 694,2 Triliun Per Mei 2025
Menarik Dibaca: Ingin Dividen dari Aneka Tambang? Paling Lambat Beli Saham ANTM pada 20 Juni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News