Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Bipih akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Serta nilai manfaat dari setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan.
Skema kedua jemaah hanya mengambil dana setoran pelunasan Bipih tahun 2020. Jemaah akan tetap memiliki hak untuk berangkat haji tahun 2021 tetapi harus melunasi kembali sesuai skema pada tahun tersebut.
Skema ketiga, jemaah dapat menarik seluruh Bipih baik setoran awal dan pelunasan.
Baca Juga: Haji 2020 batal, Kementerian Agama pastikan dana jemaah aman
Status nomor porsi haji jemaah tersebut dinyatakan batal dan tidak memiliki hak berangkat tahun 2021.Jemaah tersebut harus kembali mendaftar dan antri jika akan berhaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News