Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Fachrul Razi menjamin keamanan dana biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) milik jemaah yang batal berangkat tahun ini.
Ia mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya pada berita-berita hoaks kaitannya dengan dana Bipih milik jemaah.
"Semuanya aman, tidak usah khawatir sedikit pun. Kalau ada hoaks-hoaks yang mengatakan dana itu akan dipakai apa jangan dipercaya," kata Fachrul dalam sebuah diskusi daring yang digelar Selasa (9/6).
Fachrul mengatakan, pihaknya sama sekali tak mengelola dana haji tersebut. Dana itu dikelola secara terpisah oleh sebuah lembaga bernama badan pengelola keuangan haji (BPKH).
Baca Juga: Ibadah haji tahun ini batal, Wapres Ma'ruf Amin pastikan hak calon jamaah tak hilang
"Kementerian Agama sama sekali tidak memegang uangnya," ujar Fachrul.
Jemaah yang tak menarik dana pelunasan Bipih dipastikan akan mendapat pengembalian nilai manfaat pada 30 hari sebelum pemberangkatan haji tahun 2021.
Fachrul pun menjanjikan, jemaah yang ingin menarik dana pelunasan Bipih akan dilayani dengan mudah.
Kementerian Agama telah membuat skema penarikan dana pelunasan Bipih sedemikian rupa, sehingga dana tersebut bakal cair dalam waktu sembilan hari.
"Jadi tidak akan dirugikan masalah dana," kata Fachrul.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6).
Baca Juga: Ibadah haji tahun ini dibatalkan, bagaimana nasib dana calon jamaah di bank syariah?
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Haji 2020 Batal, Menag Pastikan Dana Jemaah Aman karena Tak Dikelola Kemenag"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News