Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT United Coal Indonesia (UCI), Andrey Sitanggang menyelenggarakan rapat kreditur di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Dalam rapat kreditur pertama tersebut, Andrey meminta agar kreditur segera menyampaikan tagihan mereka kepada pengurus PKPU.
Dalam pengajuan tagihan, Andrey meminta para kreditur untuk menyerahkan berbagai dokumen dan bukti yang diperlukan untuk mendukung tagihan yang diajukan. "Kami berharap penyerahan tagihan beserta buktinya dilakukan secepatnya. Lebih cepat pengajuannya lebih baik," tutur Andrey dalam rapat PKPU di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/10).
Diberitahu juga kepada para kreditur bahwa rapat verifikasi utang akan dilakukan pada tanggal 13 November 2014. Kemudian pada 20 November 2014, dijadwalkan diadakan rapat pembahasan proposal perdamaian yang diajukan debitur. Dan PKPU sementara UCI ini akan berakhir pada 25 November 2014.
Diharapkan sebelum berakhirnya waktu PKPU sementara, antara debitur dan kreditur telah mencapai kesepakatan atas proposal perdamaian. Namun bila tidak maka masih ada opsi perpanjangan PKPU sementara menjadi PKPU tetap bila kreditur menyetujuinya.
Sementara itu, kuasa hukum kreditur dari CV Exsiss Jaya dan CV Satria Duta Perdana, Bagus Wicaksono menyayangkan tindakan pengurus yang mengumumkan jadwal rapat kreditur di media massa pada hari Sabtu. Menurutnya pengumuman tersebut kurang tepat karena jatuh pada hari libur sehingga tidak diketahui semua kreditur. "Kami meminta diumumkan lagi pada hari kerja," ujarnya.
Menanggapi protes itu, Andrey menerangkan bahwa selain mengumumkan rapat kreditur di koran, pihaknua juga telah menyurati para kreditur. Sehingga bisa dipastikan semua kreditur mengetahuinya. "Kalau diumumkan kembali juga butuh dana, padahal uang tersebut bisa digunakan untuk membayar para kreditur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News