kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tagihan sementara United Coal Rp 346 miliar


Jumat, 14 November 2014 / 10:44 WIB
Tagihan sementara United Coal Rp 346 miliar
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 31 Mei 2023, Perpanjang SIM Sebelum Libur


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Niat PT United Coal Indonesia (UCI) berdamai dengan para krediturnya bakal terwujud. Kamis kemarin (13/11), pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) UCI menggelar rapat verifikasi (pencocokan) utang dengan krediturnya.

Dari hasil rapat verifikasi itu, UCI memiliki tagihan kreditur sementara senilai Rp 346 miliar. Jumlah tersebut bisa berubah lantaran masih ada kreditur yang telah terdaftar, namun belum diverifikasi dan mengajukan tagihan piutang.

Pengurus PKPU, Andrey Sitanggang merinci, nilai tagihan yang telah diverifikasi berasal dari 79 kreditur konkuren Rp 65 miliar dan kreditur separatis, yakni Bank Mandiri Rp 281miliar. "Agunan kreditur separatis alat berat seperti eskavator dan dump truck, karena perusahaan tambang," kata Andrey, Kamis (13/11).

Saat ini, Andrey menambahkan, total utang UCI kepada 162 kreditur konkuren dan separatis yang telah terdaftar mencapai Rp 490 miliar. Menurutnya, dari kreditur konkuren yang terdaftar, ada enam kreditur telah mengajukan tagihan namun belum diverifikasi hanya senilai Rp 12 miliar. "Jika pengurus, debitur, dan kreditur tidak menyepakati hasil verifikasi, akan kita hadapi ke hakim pengawas," imbuh dia.

Hasil verifikasi tagihan akan dimasukkan dalam proposal perdamaian yang akan dipaparkan di pengadilan pada 20 November mendatang. Jadi, Andrey meminta UCI membuat rencana perdamaian dengan skema terbaik. Rencana perdamaian harus sudah diserahkan kepada para kreditur sebelum 20 November 2014.

Kuasa hukum UCI, Ronald Simanjuntak bilang, pihaknya bersedia menyerahkan rencana perdamaian sebelum jadwal. "Kami akan sampaikan pada Selasa (18 November 2014) siang," ungkapnya.

Dua kreditur UCI, CV Exsiss Jaya dan CV Satria Duta menyambut positif hasil verifikasi utang. Kuasa hukum dua kreditur tersebut, Bagus Wicaksono menjelaskan, tagihan Exiss Jaya kepada UCI Rp 97 miliar dan tagihan Satria Duta sebesar Rp 116 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×