Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Upaya CV Exsiss Jaya dan CV Satria Duta Perdana memailitkan PT United Coal Indonesia (UCI), sebuah perusahaan pertambangan batubara Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat harus ditangguhkan. Soalnya, pada sidang perdana kasus permohonan pailit ini, UCI mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas diri sendiri.
Permohonan PKPU tersebut didaftarkan UCI pada 10 Oktober 2014 dengan perkara No.55/Pdt.Sus.PKPU/2014/PN.Jkt.Pst. Dalam berkas permohonan PKPU UCI yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum UCI, Ronald Simanjuntak mengatakan permohonan PKPU tersebut diajukan sebagai tanggapan atas pengajuan pailit oleh dua kreditur kepada UCI.
"Permohonan PKPU diajukan pada sidang pertama persidangan permohonan pailit, sehingga seharusnyalah secara hukum permohonan PKPU UCI diterima," ujar Ronal seperti dikutip dalam berkas gugatannya, Senin (13/10).
Dalam permohonan PKPU tersebut, UCI mengakui adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Exsiss dan Satria Duta yang mengajukan permohonan pailit terhadap UCI. Perusahaan kontraktor pertambangan umum tersebut mengajukan juga jumlah utangnya kepada dua kreditur yang memohonkan pailit ini yakni masing-masing sebesar Rp 103,81 juta kepada Exsiss dan Rp 116,13 juta kepada Satria Duta. Yang mana bila dijumlahkan kedua utang tersebut sebesar Rp 219,9 juta.
Namun, Ronal bilang, sehubungan dengan adanya permasalahan yang terjadi di areal pertambangan, dimana terjadi longsor yang berakit terganggunya produksi UCI dan mengakibatkan UCI tidak dapat melunasi utangnya. Sehubungan dengan adanya lima orang karyawan yang diajukan sebagai kreditur lain oleh Exsiss dan Satria Duta sebenarnya tagihan karyawan itu telah dilunasi untuk bulan Juni.
Selain itu, UCI juga telah melakukan pelunasan terhadap upah pekerja tersebut pada bulan Agustus. Selain kreditur ini, UCI juga mengakui memiliki utang kepada kreditur lainnya. Antara kepada CV Mitra Wira Perkasa sebesar Rp 96,4 juta, PT Dahana ((Persero) sebesar Rp 18 juta, Sentral Jaya Collection sebesar Rp 2,8 juta dan kepada PT Swanindo Prima Sukses sebesar Rp 72,11 juta.
UCI tidak dapat melunasi utangnya kepada para krediturnya tersebut karena telah mengalami kesulitan keuangan yang tidak bersifat permanen. Soalnya kesulitan keuangan itu disebabkan adanya gangguan di lapangan pertambangan.
Selain itu, UCI mengklaim kondisi bisnisnya saat ini telah mulai berjalan normal dan berproduksi, sehingga optimis dapat melunasi utang-utangnya.Tapi sayang, Ronald enggan menjelaskan lebih lanjut permohonan PKPU tersebut. "Masih sidang perdana, jadi belum bisa komentar," elak Ronald usai sidang.
Bila permohonan PKPU Ini dikabulkan, Ronal mengajukan Andrey Sitanggang, Robinson Samosir dan Ferry Gustaf Panggabean sebagai pengurus PKPU.
Atas permohonan ini, kuasa hukum Exsiss dan Satria Duta, Bagus Wicaksono mengaku kaget karena permohonan PKPU itu diajukan di sidang perdana. Ia menilai seharusnya, UCI beritikad baik melunasi utangnya kepada kreditur lantaran nilainya juga tidak terlalu besar. "Jadi kami tidak menduga dengan utang yang tidak besar itu untuk sekelas perusahaan tambang, mereka mengajukan PKPU," ujarnya usai persidangan.
Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih yang menyidangkan kasus ini memutuskan memeriksa terlebih dahulu permohonan PKPU UCI dan menangguhkan pemeriksaan permohonan pailit. Pasalnya pengadilan lebih dahulu mengutamakan perdamaian dan pailit adalah upaya terakhir bila perdamaian gagal dicapai. Sidang akan dilanjutkan Selasa (14/10) dengan agenda pembuktian dan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News