Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Upaya dua kreditur yakni CV Exsiss Jaya dan CV Satria Duta Perdana untuk memailitkan PT United Coal Indonesia (UCI) sebuah perusahaan pertambangan batubara, akhirnya kandas. Pasalnya, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sendiri oleh UCI sebagai tanggapan atas permohonan pailit dari para krediturnya.
Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih menilai permohonan PKPU yang diajukan UCI sebagai respon atas gugatan pailit dapat diterima. Pasalnya semangat permohonan PKPU adalah tercapainya perdamaian. Apalagi, UCI telah mengakui memiliki ada utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dari para krediturnya. "Mengabulkan permohonan termohon dan menyatakan termohon dalam PKPU," ujaf Titik dalam amar putusannya, Rabu (16/10) lalu.
Majelis hakim menilai permohonan PKPU yang diajukan UCI telah memenuhi ketentuan Pasal 229 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Isinua adalah menjelaskan bahwa permohonan PKPU UCI yang diajukan pada sidang pertama permohonan pailit harus diputus terlebih dahulu.
Selain itu, UCI membuktikan memiliki lebih dari dua kreditur dan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Karena itu, UCI dinyatakan masuk dalam PKPU sementara selama 45 hari. Majelis hakim hanya mengangkat satu dari tiga calon pengurus PKPU yang diajukan UCI yakni Andrey Sitanggang. Majelis berpendapat pengangkat satu pengurus dinilai sudah cukup dan lebih efisien.
Kuasa hukum Exsiss dan Satria Duta, Bagus Wicaksono menyesalkan putusan tersebut. Ia mengatakan permohonan PKPU UCI seharusnya ditolak lantaran sudah didaftarkan sebelum sidang perdana. Namun meskipun begitu, Bagus bilang pihaknya tetap mengikuti proses PKPU UCI. Soalnya, Bagus bilang pihaknya tidak memiliki pilihan lain. "Kami segera mendaftarkan tagihan klien kami," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum UCI, Ronald Simanjuntak mengatakan putusan majelis sudah sesuai dengan dalil mereka. Ia bilang permohonan PKPU yang diajukan UCI merupakan itikad baik untuk melunasi utang-utangnya. " Putusan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, selanjutnya rapat kreditur," ujar Ronald.
Sebelumnya, Exsiss Jaya dan Satria Duta memohonkan pailit terhadap UCI. Mereka mengklaim adanya utang UCI kepadanya yang berasal dari penyediaan barang-barang kebutuhan UCI sebagai kontraktor tambang batubara. Barang-barang yang sudah dipesan dan dikirimkan tersebut belum dilunasi UCI. Dimana menurut perhitungan Bagus, total tagihan kedua kliennya kepada UCI sebesar Rp 219,9 juta. Selain itu, Bagus juga menyertakan lima orang kreditur lain yang punya tagihan kepada UCI. Dengan begitu, total tagihan kelima karyawan yang menjadi kreditur lain tersebut sebesar Rp 103,7 juta. Dengan dalil tersebut, Bagus memohon agar hakim menjatuhkan putusan pailit terhadap UCI. Permohonan pailit tersebut dijawab UCI dengan permohonan PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News