Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Edy Can
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi telah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Ini berarti segala kewenangan dan fungsi BP Migas dikembalikan kepada pemerintah.
Menanggapi putusan uji materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Migas ini, BP Migas menyerahkannya kepada pemerintah. "Sesuai dengan peraturan, BP Migas hanya melaksanakan saja dan tidak berwenang lebih jauh," ucap Kepala Divisi Humas, Security dan Formalitas BP Migas Hadi Prasetyo, Selasa (13/11).
Menurut Hadi, putusan Mahkamah Konstitusi itu sah-sah saja. Namun, dia menegaskan, masih ada pendapat lain yang menyatakan keberadaan BP Migas sangat penting dalam pengelolaan sektor hulu Migas.
Sementara, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto mengaku putusan Mahkamah Konstitusi ini akan berdampak besar. Namun, dia belum mau memberikan tanggapan bagaimana ke depannya. "Kami akan mempelajari dulu putusan Mahkamah Konstitusi untuk mencari solusi yang tepat kedepannya terkait pengelolaan Migas," ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal(Ditjen) Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro belum mau menanggapi putusan itu. "Saya no comment dulu," ujarnya.
Sebaliknya, pemohon uji materi ini menyambut baik putusan itu. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, keputusan itu sudah tepat dalam memenuhi tuntutan dari para pemohon. "Pemerintah dan DPR harus segera merespon dengan membuat produk hukum baru dalam pengelolaan Migas," ujarnya.
Menurut Din, keberadaan BP Migas dalam Undang-Undang Migas telah menimbulkan kerugian bagi rakyat yang seharusnya bisa lebih sejahtera. Dia akan terus mengkaji dan mengawasi implementasi putusan itu.
Kuasa Hukum Pemohon Eggi Sudjana menambahkan, putusan MK telah menghilangkan potensi hilangnya minyak senilai triliunan. Dia bilang keberadaan BP Migas selama ini memang mengkhawatirkan karena dapat mengelola migas tanpa adanya pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News