kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pembubaran BP Migas bisa meresahkan investor


Selasa, 13 November 2012 / 13:26 WIB
Pembubaran BP Migas bisa meresahkan investor
ILUSTRASI. Ini syarat mengikuti SKD CPNS 2021, wajib swab tes hingga vaksin pertama. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan kepada publik terkait posisi hukum Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas). Permintaan ini disampaikan oleh Satya W Yudha, anggota Komisi VII kepada KONTAN, Selasa (13/11).

Permintaan dari Satya itu disampaikan, setelah keluarnya keputusan MK soal status BP Migas yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang 1945. Karena tidak memiliki landasan hukum, MK menilai BP Migas tidak bisa melanjutkan fungsinya.

Satya bilang, MK harus memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut. “Jangan sampai meresahkan sejumlah KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama ) yang sudah berinvestasi dan jangan menimbulkan ketidakpastian, sehingga mempengaruhi produksi lifting minyak kita,” harap Satya.

Ia menjelaskan, keberadaan BP Migas sudah tercantum dalam Undang-Undang Migas no 22 tahun 2001. Aturan soal BP Migas itu dinyatakan telah di uji oleh MK. Namun, pada pengujian yang kedua, MK menyatakan, BP Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab, majelis hakim konstitusi menilai, fungsi dan tugas BP Migas telah mendegradasi  penguasaan negara atas sumber daya alam. “Jangan sampai MK mengujinya secara partial, sehingga akan meresahkan,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, BP Migas hanya berfungsi mengendalikan dan mengawasi pengelolaan migas dan tidak mengelola langsung. Fungsi pengelolaan migas diserahkan kepada badan usaha milik negara atau perusahaan lain melalui kontrak kerjasama.

Hakim menilai fungsi ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan negara menguasai dan mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kendati ada kontrak kerjasama ini, Mahkamah Konstitusi menilai penguasaan negara atas migas tidak efektif untuk kemakmuran rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×