kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45868,37   6,70   0.78%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Syarat Membeli Hewan Kurban Bebas Pajak


Minggu, 16 Juni 2024 / 23:05 WIB
Ini Syarat Membeli Hewan Kurban Bebas Pajak
ILUSTRASI. Pedagang mendata dan memeriksa kondisi sapi kurban di lapak penjualan hewan kurban di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (12/6/2024). Pedagang mengaku penjualan hewani kurban menjelang Idu Adha mengalami peningkatan 30% dibanding tahun lalu. hali ini terjadi karena keadaan ekonomi masyarakat yang mulai membaik./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/06/2024.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan hewan kurban selama Hari Raya Iduladha masih terus berdatangan. Meski shalat Ied telah rampung digelar, tetapi masyarakat masih tetap memburunya. 

Rupanya transaksi hewan kurban ini tergolong transaksi yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa transaksi jual beli hewan kurban dibebaskan pajak. 

"Atas impor dan/penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan," tulis DJP dalam akun Instagramnya @ditjenpajakri, dikutip Minggu (16/6).

Kendati begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan pembebasan PPN. 

Baca Juga: Harga Kambing dan Sapi Kurban di Marketplace, Baznas, dan Bank Qurban

Pertama, hewan kurban tersebut harus dalam kondisi sehat. Kedua, hewan tersebut juga harus memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik.

Ketiga, hewan kurban juga harus berumur antara 2 tahun hingga 4 tahun. Keempat, hewan ternak yang dikurbankan wajib bebas dari segala cacat genetik maupun fisik.

Selain itu, hewan kurban tersebut juga harus sudah memiliki sertifikasi kesehatan. 

Untuk hewan impor, pembebasan PPN mengharuskan penyertaan sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor, dan sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor.

Sementara hewan kurban dalam negeri hanya perlu menyertakan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak.

"Gunakan kode faktur 08 untuk transaksi penyerahan atau impor Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Perumda Dharma Jaya Pastikan Stok Hewan Kurban di Jakarta Aman

Sebagai informasi, aturan soal pembebasan pajak terkait hewan ternak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 267 tahun 2015. Namun peraturan ini hanya menyertakan sapi indukan. 

Selanjutnya, aturan ini ditambahkan oleh PMK nomor 5 tahun 2016 untuk menyertakan kerbau, kambing, domba, serta hewan ternak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×