kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45867,20   12,42   1.45%
  • EMAS1.357.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beli Hewan Kurban Bebas Pajak? Simak Ketentuannya


Minggu, 16 Juni 2024 / 11:20 WIB
Beli Hewan Kurban Bebas Pajak? Simak Ketentuannya
ILUSTRASI. Pembelian hewan kurban dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wpa.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi jual beli hewan kurban meningkat, menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H yang jatuh pada Senin (17/6). Namun, berbeda dengan transaksi jual beli lainnya, pembelian hewan kurban dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa transaksi jual beli hewan kurban dibebaskan pajak. 

"Atas impor dan/penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan," tulis DJP dalam akun Instagramnya @ditjenpajakri, dikutip Minggu (16/6).

Kendati begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan pembebasan PPN. 

Baca Juga: Harga Kambing dan Sapi Kurban di Marketplace, Baznas, dan Bank Qurban

Pertama, hewan kurban tersebut harus dalam kondisi sehat. Kedua, hewan tersebut juga harus memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik.

Ketiga, hewan kurban juga harus berumur antara 2 tahun hingga 4 tahun. Keempat, hewan ternak yang dikurbankan wajib bebas dari segala cacat genetik maupun fisik.

Selain itu, hewan kurban tersebut juga harus sudah memiliki sertifikasi kesehatan. 

Untuk hewan impor, pembebasan PPN mengharuskan penyertaan sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor, dan sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor.

Sementara hewan kurban dalam negeri hanya perlu menyertakan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak.

"Gunakan kode faktur 08 untuk transaksi penyerahan atau impor Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Perumda Dharma Jaya Pastikan Stok Hewan Kurban di Jakarta Aman

Sebagai informasi, aturan soal pembebasan pajak terkait hewan ternak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 267 tahun 2015. Namun peraturan ini hanya menyertakan sapi indukan. 

Selanjutnya, aturan ini ditambahkan oleh PMK nomor 5 tahun 2016 untuk menyertakan kerbau, kambing, domba, serta hewan ternak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×