Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021.
Pada dasarnya, asumsi dasar ekonomi makro digunakan sebagai dasar perhitungan APBN baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Adapun dengan disetujuinya asumsi makro ini, maka pemerintah perlu menjalankan beberapa kebijakan di tahun depan.
Baca Juga: Morgan Stanley perkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi tiga kuartal
"Dengan proyeksi asumsi makro RAPBN 2021 sebagai acuan penyusunan APBN 2021, maka pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan sebagai berikut," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (22/6).
Kebijakan pertama, melanjutkan penanganan bidang kesehatan. Kedua, akselerasi pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi di bidang bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, belanja negara, transfer ke daerah dan dana desa, dan ketahanan bencana dengan memprioritaskan percepatan pemulihan industri manufaktur, pariwisata, dan investasi serta pemanfaatan teknologi informasi.
Ketiga, memberikan stimulus ekonomi yang berkeadilan, tepat sasaran dan produktif dengan fokus pada sektor informal, UMKM, petani, nelayan, sektor korporasi, dan BUMN yang memiliki peran strategis bagi masyarakat.
Keempat, menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat. Kelima, meningkatkan efektivitas perlindungan sosial. Keenam, memperkuat kebijakan dalam pengendalian impor khususnya pangan. Ketujuh, meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN).
Baca Juga: Menguat, asumsi nilai tukar rupiah 2021 disepakati Rp 13.700-Rp 14.900