Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati rerata nilai tukar rupiah untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sebesar Rp 13.700-Rp 14.900 per dollar Amerika Serikat (AS). Asumsi yang disepakati tersebut, jauh menguat dibanding usulan pemerintah sebelumnya.
Asal tahu saja, dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021, pemerintah mengusulkan rerata nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 15.500-Rp 18.000 per dollar AS. Lalu, pemerintah memperbarui usulan tersebut, menjadi Rp 14.900-Rp 15.300 per dollar AS.
Baca Juga: Jika ekonomi kuartal II dan III negatif, Menkeu ingatkan Indonesia bisa masuk resesi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beralasan, perubahan tersebut dilakukan lantaran dalam dokumen KEM-PPKF, pemerintah menyusun asumsi nilai tukar pada situasi di bulan April. Pada saat itu, volatilitas nilai tukar sangat tinggi.
"Untuk nilai tukar rupiah, sedikit menguat dari KEM-PPKF yang memang disusun pada sitasi April saat votalitas tinggi," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (22/6).
Baca Juga: Tertekan Covid-19, Morgan Stanley: Perekonomian Indonesia akan kontraksi 1% pada 2020
Perkiraan pemerintah ini berbeda dengan Bank Indonesia (BI). Gubernur BI Perry Warjiyo melihat, nilai tukar rupiah pada tahun depan lebih kuat, sejalan dengan berbagai faktor positif yang terjadi, termasuk masuknya aliran modal asing ke pasar keuangan dalam negeri.
BI memperkirakan, rerata nilai tukar rupiah tahun ini di kisaran Rp 14.000-Rp 14.600 per dollar AS dan akan menguat ke kisaran Rp 13.700-Rp 14.300 per dollar AS.
Adapun asumsi nilai tukar rupiah yang disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR sebesar Rp 13.700 per dollar AS diambil dari proyeksi batas bawah BI hingga Rp 14.900 per dollar AS yang diambil proyeksi batas bawah pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News