kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini sembilan kebijakan yang harus dijalankan pemerintah pada tahun 2021


Senin, 22 Juni 2020 / 22:12 WIB
Ini sembilan kebijakan yang harus dijalankan pemerintah pada tahun 2021
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappena Suharso Monoarfa (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parleme


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

Kedelapan, memperkuat sinergi kebijakan sektor dan fiskal dalam meningkatkan produktivitas sektoral untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memperkuat industri nasional. Kesembilan, pengendalian defisit dengan memperhatikan prioritas pembangunan nasional, menjaga ruang fiskal, dan keberlanjutan APBN.

Secara rinci, asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati oleh pemerintah dan DPR RI adalah pertumbuhan ekonomi tahun depan berada pada kisaran 4,5% sampai 5,5%. Laju inflasi ditetapkan berada pada kisaran 2%-4%. Asumsi nilai tukar rupiah diperkirakan pada level Rp 13.700 sampai dengan Rp 14.900 per dollar Amerika Serikat (AS).

Untuk penyusunan RAPBN 2021, pemerintah akhirnya mengganti tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan menjadi tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) bertenor 10 tahun dengan kisaran 6,29% sampai 8,29%.

Selanjutnya di dalam target pembangunan 2021, pemerintah dan DPR RI menyepakati tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada kisaran 7,7% sampai 9,1%, tingkat kemiskinan 9,2% sampai 9,7%, indeks gini rasio sebesar 0,377 sampai 0,379, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 72,78 sampai 72,95.

Baca Juga: Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakati asumsi makro RAPBN 2021

Terakhir, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati asumsi indikator pembangunan berupa Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 102 sampai 104, serta Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 102 sampai 104.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, berbagai masukan yang diterima dari seluruh fraksi Komisi XI akan digunakan untuk menyempurnakan nota keuangan dan RAPBN 2021. "Berbagai masukan dari seluruh pimpinan dan anggota mengenai KEM-PPKF akan kami gunakan di dalam rangka untuk menyempurnakan nota keuangan dan rencana APBN 2021," kata Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×