Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak menggugat Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat mempersoalkan secara formil UU IKN.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membenarkan adanya gugatan UU IKN. Adapun gugatan tersebut bernomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 tertanggal 2 Februari 2022.
“Sudah, permohonan juga sudah diunggah ke website mkri.id,” ucap Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (3/2).
Menanggapi adanya gugatan formil UU IKN, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Sidik Pramono mengatakan, Pemerintah dan DPR, bersama juga DPD, telah membahas UU IKN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik proses maupun substansinya.
Baca Juga: UU IKN Digugat Oleh Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua ke MK
Bappenas menghargai penggunaan hak elemen masyarakat yang berpandangan lain dan hendak mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.
“Biarlah proses tersebut berlangsung sesuai ketentuan, termasuk nantinya Pemerintah akan mempelajari petitum dan menyiapkan argumentasi untuk menegaskan pandangan bahwa UU IKN telah sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Sidik saat dihubungi, Kamis (3/2).
Sebagai informasi, penggugat UU IKN antara lain Abdullah Hehamahua, M.H., Dr. Marwan Batubara, M.Sc., Dr. H. Muhyiddin Junaidi, M.A., Letjen. TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Dr. Taufik Bahaudin, S.E., Dr. Syamsul Balda, S.E., M.M., MBA., Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Drs. H. M. Mursalim R, Ir. Irwansyah, dan Agung Mozin.
Adapun petitum gugatan antara lain:
1. Menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor …. Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor …. dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …..), tidak memenuhi ketentuan pembentukan undangundang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor …. Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor …. dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …..), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News