kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.969   -4,00   -0,02%
  • IDX 5.998   114,56   1,95%
  • KOMPAS100 780   16,75   2,19%
  • LQ45 591   12,47   2,16%
  • ISSI 208   4,29   2,11%
  • IDX30 334   7,14   2,18%
  • IDXHIDIV20 411   8,63   2,15%
  • IDX80 88   1,89   2,18%
  • IDXV30 111   2,57   2,36%
  • IDXQ30 107   2,47   2,35%

UU IKN Digugat Oleh Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua ke MK


Rabu, 02 Februari 2022 / 23:41 WIB
ILUSTRASI. Suasan sidang Mahkamah Konstitusi


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua bersama 11 orang lainnya mengajukan gugatan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN).

Adapun Abdullah dan 11 orang lainnya itu menyatakan tergabung sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Selain Abdullah, mereka yang tergabung antara lain mantan anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara dan politikus Agung Mozin.

Permohonan PNKN itu tercatat di laman MK dengan nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 pada 2 Februari 2022.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Bappenas Sebut 6 Kluster Industri Akan Dibangun di Ibu Kota Negara Baru

Para pemohon berpendapat, UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

UU IKN dinilai tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan, dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.

Dalam permohonannya, para pemohon mengatakan, dalam pembentukannya, UU IKN tidak benar-benar memperhatikan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis para pemohon.

Kemudian, para pemohon menilai, pembentukan UU IKN tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×