kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini alasan DPR agar Jokowi tak lagi kirim calon tunggal pejabat Bank Indonesia (BI)


Kamis, 11 Juli 2019 / 19:40 WIB
Ini alasan DPR agar Jokowi tak lagi kirim calon tunggal pejabat Bank Indonesia (BI)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Melchias Markus Mekeng mengatakan ke depan jangan ada lagi calon tunggal pemilihan pejabat di Bank Indonesia (BI). Ini juga sekaligus masukan kepada Presiden Jokowi.

Melchias menuturkan setelah rapat tertutup Komisi XI DPR RI yang menyetujui Desrty Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Destry diajukan sebagai calon tunggal Deputi Gubernur Senior oleh Presiden Joko widodo (Jokowi) pada awal Mei lalu.

Baca Juga: Komisi XI setuju Destry Damayanti jadi calon deputi gubernur senior BI

Lebih lanjut, Melchias menegaskan bahwa ke depan dalam pemilihan DGS BI selanjutnya perlu menghadirkan calon lebih dari satu untuk menjaga independensi BI terhadap citra di masyarakat dan pemerintah.

“Saya harap ke depan calon pejabat BI baik setingkat Gubernur atau Deputi Gubernur bisa lebih dari satu,” ungkap Melchias di Gedung Nusantara I DRP RI, Kamis (11/7).

Baca Juga: Jabat Deputi Gubernur Senior (BI), Ini harapan DPR terhadap Destry Damayanti

Namun, sejatinya jumlah calon DGS BI merupakan hak prerogatif Presiden RI yang tertuang dalam Undang-Undang MD3 yang mempunyai makna sebanyak-banyak terdapat 3 calon DGS BI.

“Bukan semata-mata makanya calon DGS BI harus satu orang,” kata Melchias.

Baca Juga: Destry: Pendalaman pasar keuangan salah satu passion saya

Dalam kesempatan tersebut, dia bilang Desrty damayanti disetujui oleh seluruh anggota Komisi XI DRP RI. Desrty dinilai punya kapabilitas cukup sebagai DGS BI.

“Tapi kalau ditolak juga tidak enak, yang penting pemilihan selanjutnya diharapkan jangan calon tunggal, kami pun tidak ingin gaduh karena ada tolak-menolak,” ungkap Melchias.

Dia menambahkan, ke depan uji kelayakan atau fit and proper tetap dilakukan di Komisi XI DPR RI, dan bukan hanya sebagai lembaga konsultasi semata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×