kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan DPR agar Jokowi tak lagi kirim calon tunggal pejabat Bank Indonesia (BI)


Kamis, 11 Juli 2019 / 19:40 WIB
Ini alasan DPR agar Jokowi tak lagi kirim calon tunggal pejabat Bank Indonesia (BI)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Melchias Markus Mekeng mengatakan ke depan jangan ada lagi calon tunggal pemilihan pejabat di Bank Indonesia (BI). Ini juga sekaligus masukan kepada Presiden Jokowi.

Melchias menuturkan setelah rapat tertutup Komisi XI DPR RI yang menyetujui Desrty Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Destry diajukan sebagai calon tunggal Deputi Gubernur Senior oleh Presiden Joko widodo (Jokowi) pada awal Mei lalu.

Baca Juga: Komisi XI setuju Destry Damayanti jadi calon deputi gubernur senior BI

Lebih lanjut, Melchias menegaskan bahwa ke depan dalam pemilihan DGS BI selanjutnya perlu menghadirkan calon lebih dari satu untuk menjaga independensi BI terhadap citra di masyarakat dan pemerintah.

“Saya harap ke depan calon pejabat BI baik setingkat Gubernur atau Deputi Gubernur bisa lebih dari satu,” ungkap Melchias di Gedung Nusantara I DRP RI, Kamis (11/7).

Baca Juga: Jabat Deputi Gubernur Senior (BI), Ini harapan DPR terhadap Destry Damayanti

Namun, sejatinya jumlah calon DGS BI merupakan hak prerogatif Presiden RI yang tertuang dalam Undang-Undang MD3 yang mempunyai makna sebanyak-banyak terdapat 3 calon DGS BI.

“Bukan semata-mata makanya calon DGS BI harus satu orang,” kata Melchias.

Baca Juga: Destry: Pendalaman pasar keuangan salah satu passion saya

Dalam kesempatan tersebut, dia bilang Desrty damayanti disetujui oleh seluruh anggota Komisi XI DRP RI. Desrty dinilai punya kapabilitas cukup sebagai DGS BI.

“Tapi kalau ditolak juga tidak enak, yang penting pemilihan selanjutnya diharapkan jangan calon tunggal, kami pun tidak ingin gaduh karena ada tolak-menolak,” ungkap Melchias.

Dia menambahkan, ke depan uji kelayakan atau fit and proper tetap dilakukan di Komisi XI DPR RI, dan bukan hanya sebagai lembaga konsultasi semata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×