kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.472   -20,01   -0,27%
  • KOMPAS100 1.157   -2,48   -0,21%
  • LQ45 917   -3,39   -0,37%
  • ISSI 226   0,21   0,09%
  • IDX30 472   -2,43   -0,51%
  • IDXHIDIV20 569   -3,32   -0,58%
  • IDX80 132   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 140   -0,20   -0,14%
  • IDXQ30 157   -0,81   -0,51%

Ini penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD soal tiga aturan baru penanganan virus corona


Rabu, 01 April 2020 / 09:46 WIB
Ini penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD soal tiga aturan baru penanganan virus corona
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan tiga aturan baru dalam upaya mengatasi penyebaran mewabahnya virus corona Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai aturan baru penanganan virus corona Covid-19 ini. 

Baca Juga: Jokowi instruksikan alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,2 triliun untuk tangani corona

Melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Rabu (1/4) Mahfud menjelaskan tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindakan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.


Pada video itu, Mahfud menjelaskan tentang kedaruratan kesehatan dan bencana non alam serta payung hukumnya. 

"Presiden Republik Indonesia sebagai kepala tertinggi pemerintahan dan kepala negara sudah mengeluarkan kebijakan bahwa upaya melanjutkan perang melawan Covid 19 menggunakan mekanisme pembatasan sosisal berskala besar (PSBB) seperti diatur oleh Undang-Undang No 6/ 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.

Baca Juga: Update larangan warga asing masuk Indonesia, demi cegah corona, ini kata Menlu Retno

Dalam UU No 6/2018 menyatakan, untuk menentukan mekanisme dan strategi, harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan.

SELANJUTNYA>>

Karena itulah pemerintah hari Selasa (31/3) telah mengeluarkan sebuah Keppres negara dalam keadaan darurat kesehatan. Aturan ini ada di Keputusan Presiden (Kepres) No 11 tahun 2020 tentang  Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Virus Corona Desease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan, muncul pilihan strategi yang diatur oleh UU, yaitu pembatasan sosial dalam skala besar PSBB.

Aturan ini lebih detilnya ada di Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Ini sejumlah wilayah di Indonesia yang terapkan lockdown lokal

PP tentang PSBB ini menurut Mahfud, sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan membatasi pergerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona Covid-19) menggunakan mekanisme itu.

"Kalau ada yang berpendapat karantina dan lockdown sudah mencakup di UU itu. Pemda diberikan keleluasaan untuk bergerak oleh kebijakan itu tapi dalam ritme kekompakan denga pemerintah pusat seperti sekarang ini. Jangan mencoba berpikir pusat dan daereah tidak kompak Selama ini kami sudah kompak hanya masyarkat menarasikan secara berbeda-beda," katanya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya mulai persiapkan penutupan akses jalan dari dan menuju Jakarta

Mahfud menyebut dalam dua hari terakhir telah menggelar rapat empat kali dengan gubernur dan hasilnya sangat efektif. "Semua menyaatakan dalam satu komando," katanya.

Karena itu guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini meminta masyarkat janngan terpancing seolah-olah ada pertentangan antara pusat dan daerah yang mau membuat kebijakann karantina wilayah.

Baca Juga: Sosiolong UI Imam Prasojo: Saatnya menggalang solidaritas lawan pandemi virus corona

Pada kesempatan itu Mahfud menegaskan Pemerintah tidak berecnana memberlakukan darudat sipil dalam konteks penanganan Covid 19. Menurut dia, aturan Darurat Sipil sudah ada UU sendiri di Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 23/ 1959.  Pada UU itu Pemerintah bisa menyatakan negara dalam status darurat sipil.

Baca Juga: Sah! Jokowi tunjuk menteri BUMN koordinasikan keterlibatan lab swasta periksa corona

"Tapi UU itu hanya diberlakukan kalau dibutuhkan. Sekarang tidak dibutuhkan untuk menghadapi Covid-19 kecuali keadaan sangat buruk dan menghendaki aturan itu baru digunakan. 

Selain mengeluarkan Keppres den PP, Presiden kemarin juga menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi corona virus desease 2019 (covid-19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonoian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×