Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo membuka kesempatan kepada laboratorium swasta untuk ikut melakukan pengetesan pasien diduga terpapar virus corona (Covid-19)
"Karena keterbatasan fasilitas alat pengetesan kesehatan untuk mendeteksi orang positifa atau negatif, Presiden memberikan arahan
membenarkan swasta untuk menyelenggarakan test Polymerase Chain Reaction (PCR) di bawah koordinasi dengan kementerian BUMN," kata Doni Monardo, Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (31/3).
Baca Juga: Surabaya bakal berlakukan karantina wilayah, ini akses yang ditutup
Doni menyebut, Menteri BUMN akan mengatur lebih lanjut swasta mana saja yang diberikan kesempatan untuk terlibat dan berpartisipasi untuk menyelenggarakan dalam tes PCR dalam upaya mempercepat penelusuran pasien virus corona Covid-19.
Pertimbangan pemerintah menurut Doni, karena keterbatasan laboratorium dan lembaga penelitian milik pemerintah baik di pusat dan di daerah untuk memeriksa infeksi virus korona Covid-19. Maka dari itu pemerintah akan melibatkan swasta dengan maksimal dengan mengikuti standar operasional yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca Juga: Sosiolong UI Imam Prasojo: Saatnya menggalang solidaritas lawan pandemi virus corona
Seperti kita ketahui sebelumya pemerintah menyebut ada tiga jejaring laboratorium yang menyatakan minat bergabung untuk ikut melakukan pengetesan PCR untuk mengetahui infeksi virus korona Covid-19 . Yakni pertama jejaring laboratorium Siloam, kedua jejaring laboratorium Kalbe Farma dan ketiga jejaring laboratorium Bunda Group.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespon cepat seiring ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global dengan memperluas lokus laboratorium pemeriksa virus korona Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya mulai persiapkan penutupan akses jalan dari dan menuju Jakarta
Melansir dari laman Kemenkes, Jumat (20/3), ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 19 (Covid-19).
Melalui surat keputusan tersebut, pemerintah secara resmi menunjuk Balitbangkes sebagai Laboratorium Rujukan Nasional Penanganan Covid-19 serta 12 Laboratorium Pemeriksa Covid-19 beserta wilayah kerjanya.
Berikut adalah rinciannya :
1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta dengan wilayah kerja di Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang dengan wilayah kerja di Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi dan Lampung.
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar dengan wilayah kerja di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya dengan wilayah kerja di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
5. Balai Besar Penelitian dan Pengambangan Kesehatan Papua dengan wilayah kerja di Papua dan Papua Barat.
6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta dengan wilayah kerja di Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Banten.
7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya dengan wilayah kerja di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta dengan wilayah kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
9. Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta dengan wilayah kerja di DKI Jakarta.
10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dengan wilayah kerja di DKI Jakarta
11. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dengan wilayah kerja di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dan RS Universitas Indonesia.
12. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dengan wilayah kerja di RSUD Dr. Sutomo dan RS Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News