Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Karena itulah pemerintah hari Selasa (31/3) telah mengeluarkan sebuah Keppres negara dalam keadaan darurat kesehatan. Aturan ini ada di Keputusan Presiden (Kepres) No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Virus Corona Desease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan, muncul pilihan strategi yang diatur oleh UU, yaitu pembatasan sosial dalam skala besar PSBB.
Aturan ini lebih detilnya ada di Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Ini sejumlah wilayah di Indonesia yang terapkan lockdown lokal
PP tentang PSBB ini menurut Mahfud, sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan membatasi pergerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona Covid-19) menggunakan mekanisme itu.
"Kalau ada yang berpendapat karantina dan lockdown sudah mencakup di UU itu. Pemda diberikan keleluasaan untuk bergerak oleh kebijakan itu tapi dalam ritme kekompakan denga pemerintah pusat seperti sekarang ini. Jangan mencoba berpikir pusat dan daereah tidak kompak Selama ini kami sudah kompak hanya masyarkat menarasikan secara berbeda-beda," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya mulai persiapkan penutupan akses jalan dari dan menuju Jakarta
Mahfud menyebut dalam dua hari terakhir telah menggelar rapat empat kali dengan gubernur dan hasilnya sangat efektif. "Semua menyaatakan dalam satu komando," katanya.
Karena itu guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini meminta masyarkat janngan terpancing seolah-olah ada pertentangan antara pusat dan daerah yang mau membuat kebijakann karantina wilayah.
Baca Juga: Sosiolong UI Imam Prasojo: Saatnya menggalang solidaritas lawan pandemi virus corona
Pada kesempatan itu Mahfud menegaskan Pemerintah tidak berecnana memberlakukan darudat sipil dalam konteks penanganan Covid 19. Menurut dia, aturan Darurat Sipil sudah ada UU sendiri di Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 23/ 1959. Pada UU itu Pemerintah bisa menyatakan negara dalam status darurat sipil.
Baca Juga: Sah! Jokowi tunjuk menteri BUMN koordinasikan keterlibatan lab swasta periksa corona
"Tapi UU itu hanya diberlakukan kalau dibutuhkan. Sekarang tidak dibutuhkan untuk menghadapi Covid-19 kecuali keadaan sangat buruk dan menghendaki aturan itu baru digunakan.
Selain mengeluarkan Keppres den PP, Presiden kemarin juga menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi corona virus desease 2019 (covid-19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonoian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News