kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Ini penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD soal tiga aturan baru penanganan virus corona


Rabu, 01 April 2020 / 09:46 WIB
Ini penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD soal tiga aturan baru penanganan virus corona
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan tiga aturan baru dalam upaya mengatasi penyebaran mewabahnya virus corona Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai aturan baru penanganan virus corona Covid-19 ini. 

Baca Juga: Jokowi instruksikan alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,2 triliun untuk tangani corona

Melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Rabu (1/4) Mahfud menjelaskan tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindakan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.


Pada video itu, Mahfud menjelaskan tentang kedaruratan kesehatan dan bencana non alam serta payung hukumnya. 

"Presiden Republik Indonesia sebagai kepala tertinggi pemerintahan dan kepala negara sudah mengeluarkan kebijakan bahwa upaya melanjutkan perang melawan Covid 19 menggunakan mekanisme pembatasan sosisal berskala besar (PSBB) seperti diatur oleh Undang-Undang No 6/ 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.

Baca Juga: Update larangan warga asing masuk Indonesia, demi cegah corona, ini kata Menlu Retno

Dalam UU No 6/2018 menyatakan, untuk menentukan mekanisme dan strategi, harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan.

SELANJUTNYA>>



TERBARU

[X]
×