Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan tiga aturan baru dalam upaya mengatasi penyebaran mewabahnya virus corona Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai aturan baru penanganan virus corona Covid-19 ini.
Baca Juga: Jokowi instruksikan alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,2 triliun untuk tangani corona
Melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Rabu (1/4) Mahfud menjelaskan tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindakan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Pada video itu, Mahfud menjelaskan tentang kedaruratan kesehatan dan bencana non alam serta payung hukumnya.
"Presiden Republik Indonesia sebagai kepala tertinggi pemerintahan dan kepala negara sudah mengeluarkan kebijakan bahwa upaya melanjutkan perang melawan Covid 19 menggunakan mekanisme pembatasan sosisal berskala besar (PSBB) seperti diatur oleh Undang-Undang No 6/ 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.
Baca Juga: Update larangan warga asing masuk Indonesia, demi cegah corona, ini kata Menlu Retno
Dalam UU No 6/2018 menyatakan, untuk menentukan mekanisme dan strategi, harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan.
SELANJUTNYA>>