kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Jokowi instruksikan alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,2 triliun untuk tangani corona


Selasa, 31 Maret 2020 / 15:55 WIB
Jokowi instruksikan alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,2 triliun untuk tangani corona
ILUSTRASI. Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo memimpin dua ratas yakni antisipasi mudik lebara


Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah akan menambah anggaran untuk penangan wabah virus corona Covid19.

Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam konfrensi pers di Istana Bogor yang direalay secara online, Selasa (31/3)

"Untuk mengurangi dampak ekonomi keuangan akibat virus corona Covid-19 saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Cofid-19 adalah sebesar Rp.405,1 Triliun," kata Presiden.

Dari dana itu sebesar Rp 75 Triliun akan dipergunakan untuk bidang kesehatan.  Sementara sebesar Rp.110 triliun untuk Social Safety Net,

Selain itu sebesar Rp 70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat, serta Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta  pembiayaan untuk usaha mikro kecil da menengah (UMKM) dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×