Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Adapun soal campur tangan negara untuk meringankan pelaksanaan kontrak bagi sebagian masyarkat yang mengalami kesulitan dan problem ekonomi yang terjadi sekarang, sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sudah mengatur tentang tata cara meringankan pembayaran, penudanan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan lain lain. "Dan negara menanggung itu. Untuk itu OJK sudah punya Peraturan OJK No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional," katanya.
Baca Juga: Jokowi dan pemimpin ASEAN gelar KTT Khusus di tengah pandemi Covid-19, ini hasilnya
Mahfud juga menyebutkan adanya surat edaran dari Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK yang mengatur hal itu. "Jadi jangan di salah kaprahkan Keppres sebagai sesuatu yang secara otomatis terhadap kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," kata Mahfud
Pengacara Senior Hotman Paris Hutapea juga angkat bicara mengenai polemik Kepres No 12 tahun 2020 ini. Hotman juga mengkritik banyak beredarnya opini yang tidak logis dari corporate lawyer.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Jumlah penduduk miskin bisa naik 3,8 juta, penganguran 5,3 juta
Ia menyebut analisa mereka tanpa dasar dan pengalaman dalam beracara dalam menilai suatu kondisi atau keadaan memaksa. Keadaan memaksa apakah wabah virus korona Covid-19 itu masuk keadaan memaksa? Sehingga banyak bank yang resah karena opini teoritis itu bertentangan," kata Hotman.
Menurut Hotman, kondisi keadaan memaksa sudah banyak dalam putusan pengadilan sebelumnya, atau yurisprudensi di sistem peradilan di Indonesia. Karena itu untuk menetapkan kondisi force majeur atau keadaan memaksa sebaiknya mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Agung terdahulu pada kasus-kasus seperti ini.
SELANJUTNYA>>>