Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Melalui akun Instagramnya Hotman juga mengaku seharian dirinya ditelefon oleh direksi bank maupun debitur. "Mereka menghubungi saya Apakah Kepres 12/2020 bisa termasuk keadaan memaksa?," katanya.
Gimana kalau kredit sudah macet jauh sebelum bencana korona?
A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on
Untuk itulah Hotman menyarankan perlu adanya Kepres terbaru apakah ini tergolong keadaan memaksa atau tidak. Sebab jika tidak hal iniakan menjadi perdebatan seru di pengadilan.
Baca Juga: Anies Baswedan ancam beri sanksi tegas perusahaan masih nekat beroperasi saat PSBB
Berdasarkan catatan KONTAN, keadaan maksa atau force majeur alias overmacht diatur di KUH Perdata,
Pasal 1244 KUH Perdata. pasal ini berbunyi, "Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya."
Baca Juga: Hore! PNS tetap mendapatkan THR Lebaran 2020, tapi cuma eselon III ke bawah
Sementara di Pasal 1245 KUH Perdata menambahkan, bunyinya, "Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya."
Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.409K/Sip/1983 tertanggal 25 Oktober 1984 menyebut keadaan keadaan memaksa harus memenuhi tiga unsur.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Anies Baswedan siap tambah check point untuk penegakan aturan PSBB
- Pertama, tidak terduga,
- Kedua tidak dapat dicegah oleh pihak yang harus memenuhi kewajiban, atau melaksanakan perjanjian,
- Ketiga di luar kesalahan dari pihak tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News