kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Legislator Soroti Dampak Ekonomi PP 28/2024 terhadap Industri Tembakau


Minggu, 27 Juli 2025 / 19:29 WIB
Legislator Soroti Dampak Ekonomi PP 28/2024 terhadap Industri Tembakau
ILUSTRASI. Petani menjemur tembakau di Desa Banyuresmi, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025). Anggota Komisi VII DPR menyoroti PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif yang mendapat banyak kritik dari asosiasi petani tembakau.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono ikut menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif yang mendapat banyak kritik dari asosiasi petani tembakau.

Bambang mengatakan regulasi warisan dari pemerintah periode sebelumnya ini memiliki banyak persyaratan yang justru memberatkan petani, produsen, konsumen dan pedagang industri hasil tembakau.

"Dengan adanya aturan-aturan baru dalam PP 28/2024 yang dibuat pada masa pemerintahan sebelumnya, banyak persyaratan yang justru makin memberatkan konsumen perokok dan juga pedagang rokok itu sendiri," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Pelaku Industri Tembakau Khawatirkan Dampak Penyeragaman Kemasan Rokok

Ia menekankan bahwa regulasi ini berpotensi memicu gejolak ekonomi, meningkatkan angka pengangguran, dan menimbulkan masalah sosial yang lebih kompleks.

Anggaran negara juga berpotensi defisit, karena cukai hasil tembakau menyumbang Rp 216,9 triliun atau sekitar 72% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2024.

"Kalau ini hancur dan industri tembakau ini hancur, duit Rp 200 triliun lebih ini yang seharusnya diterima oleh negara terus larinya ke mana? Saya rasa akan berkurang sedemikian besar, kita bisa defisit anggaran," ujar Bambang.

Dewan Pakar DPP Partai Gerindra ini menerangkan, kondisi industri tembakau tengah menghadapi tekanan berat akibat pembuatan regulasi tidak berpihak pada pelaku usaha, termasuk kebijakan kenaikan cukai yang tinggi.

Baca Juga: Komisi XI DPR Minta Tarif Cukai Tidak Bikin Industri Tembakau Terkontraksi

"Kalau dibiarkan, itu yang di Kediri pendapatan per kapitanya tertinggi di Jawa Timur bisa hancur. Kalau hancur, Jawa Timur akan terkena dampaknya. Tentu akan berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang menyebut pentingnya pendekatan yang seimbang antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi. Ia mengusulkan agar edukasi menjadi strategi utama, bukan justru memakai regulasi sebagai alat untuk menekan. 

"Yang kita harapkan ada keseimbangan antara kepentingan yang ini (kesehatan) dengan kepentingan yang itu (perekonomian). Jangan sampai tidak terjadi keseimbangan," kata dia. 

Bambang pun menilai perlu adanya evaluasi ulang terhadap ketentuan dalam PP 28/2024, dan menyusun setiap poin regulasi dengan mempertimbangkan semua aspek. 

Baca Juga: Relokasi Perusahaan China ke Indonesia: Peluang dan Tantangan bagi Kawasan Industri

"Saya pikir PP 28/2024 perlu evaluasi ulang, evaluasi ulang aturannya kalau betul dipertimbangkan semua aspek," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerindra Ingatkan Dampak Regulasi Tembakau di PP 28/2024 Berpotensi Bikin Anggaran Negara Defisit.

Selanjutnya: Lewat GIIAS, Suzuki Bidik Konsumen Keluarga dan Pelaku Usaha

Menarik Dibaca: Makna Lagu Terbuang Dalam Waktu dari Barasuara, Soundtrack Film Sore

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×