Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap lima kasus kejahatan di laut sepanjang semester pertama tahun 2024, termasuk aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus pertama yang diungkap adalah penangkapan kapal berbendera Rusia, RZ 03, yang diduga terlibat dalam berbagai kejahatan seperti penangkapan ikan ilegal, perdagangan minyak ilegal, hingga perbudakan anak buah kapal (ABK).
"Sebagian besar ABK di kapal ini berasal dari luar negeri, terutama China, namun ada juga sejumlah warga Indonesia yang dipekerjakan di kapal tersebut," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers terkait Laporan Kinerja KKP pada Jumat (2/8).
Saat ini, kapal tersebut telah ditangkap di wilayah Arafura dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Ilegal di Laut, KKP: Banyak Mudaratnya
Kasus kedua melibatkan penangkapan pelaku transshipment (pemindahan muatan) dari kapal ikan RZ 03 ke kapal pengangkut asal Indonesia.
Kasus ketiga adalah pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh kapal ikan tanpa nama, yang melibatkan enam warga negara Indonesia (WNI) dan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang rencananya akan dibawa ke Australia.
"Kasus ini telah kami ungkap, dan saat ini aparat telah melakukan penangkapan lanjutan," tambah Pung.
Kasus keempat adalah penangkapan kapal ikan ilegal milik Filipina yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Baca Juga: KKP Belum Memberikan Izin Ekspor Pasir Laut
Kasus kelima melibatkan penangkapan dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam.
Penangkapan ini bermula dari laporan nelayan di wilayah Natuna yang menyaksikan aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal-kapal tersebut di perairan Indonesia.
KKP berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di perairan Indonesia, guna melindungi sumber daya laut dan menjaga kedaulatan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News