kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Ilegal di Laut, KKP: Banyak Mudaratnya


Jumat, 02 Agustus 2024 / 13:44 WIB
Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Ilegal di Laut, KKP: Banyak Mudaratnya
ILUSTRASI. Pemerintah sudah tidak lagi menenggelamkan kapal ilegal pencuri ikan diperairan Indonesia.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah tidak lagi menenggelamkan kapal ilegal pencuri ikan diperairan Indonesia. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Pung Nugroho mengatakan kebijakan penenggelaman kapal kerap mendapatkan protes dari berbagai orang termasuk pemerhati lingkungan. 

Pasalnya, saat kapal itu ditenggelamkan dan di bom hasilnya justru menyebabkan pencemaran lingkungan dari limbah kapal itu sendiri. 

"Kita evalusi, banyak mudorotnya, selain itu biayanya pun tinggi saat kita melakukan penenggelaman maupun pengeboman," jelas Pung dalam Konferensi Pers Kinerja KKP di Semester I-2024, Jum'at (2/8). 

Baca Juga: KKP Gagalkan 22 Kali Penyelundupan Benur dengan Total Kerugian Rp 266 Miliar

Alih-alih melakukan penenggelaman, KKP ingin memanfaatkan kapal tersebut untuk disalurkan kepada kelompok nelayan kurang mampu. 

Selain itu, kapal juga bisa dihibahkan kepada sekolah atau pendidikan perguruan untuk pelatihan. 

"Jadi banyak jurusan kelautan perikanan di Indonesia itu yang hanya teori dari sana. Nah ketika ada kapalnya ini mereka bisa melakukan praktek di laut," lanjut Pung. 

Diketahui, kebijakan penenggalam kapal ini mulanya dilakukan oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti. 

Susi menerapkan kebijakan itu karena menurutnya kedaulatan  atas perairan harus dimiliki bangsa Indonesia. Ia berujar, laut yang dimiliki harus bisa dikuasai bangsa sendiri. Karena itulah ia menjadikan kedaulatan sebagai pilar utama dalam kebijakan-kebijakannya saat itu. 

Kebijakan Susi menenggelamkan kapal asing pencuri ikan saat menjabat menteri juga menuai pro-kontra. Bahkan, pernah  dikritik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut saat itu, harus ada batasan dalam kebijakan tersebut. 

Baca Juga: Sinergi KKP dan BKKBN Atasi Stunting dan Masalah Produksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×