Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah tidak lagi menenggelamkan kapal ilegal pencuri ikan diperairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Pung Nugroho mengatakan kebijakan penenggelaman kapal kerap mendapatkan protes dari berbagai orang termasuk pemerhati lingkungan.
Pasalnya, saat kapal itu ditenggelamkan dan di bom hasilnya justru menyebabkan pencemaran lingkungan dari limbah kapal itu sendiri.
"Kita evalusi, banyak mudorotnya, selain itu biayanya pun tinggi saat kita melakukan penenggelaman maupun pengeboman," jelas Pung dalam Konferensi Pers Kinerja KKP di Semester I-2024, Jum'at (2/8).
Baca Juga: KKP Gagalkan 22 Kali Penyelundupan Benur dengan Total Kerugian Rp 266 Miliar
Alih-alih melakukan penenggelaman, KKP ingin memanfaatkan kapal tersebut untuk disalurkan kepada kelompok nelayan kurang mampu.
Selain itu, kapal juga bisa dihibahkan kepada sekolah atau pendidikan perguruan untuk pelatihan.
"Jadi banyak jurusan kelautan perikanan di Indonesia itu yang hanya teori dari sana. Nah ketika ada kapalnya ini mereka bisa melakukan praktek di laut," lanjut Pung.
Diketahui, kebijakan penenggalam kapal ini mulanya dilakukan oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.
Susi menerapkan kebijakan itu karena menurutnya kedaulatan atas perairan harus dimiliki bangsa Indonesia. Ia berujar, laut yang dimiliki harus bisa dikuasai bangsa sendiri. Karena itulah ia menjadikan kedaulatan sebagai pilar utama dalam kebijakan-kebijakannya saat itu.
Kebijakan Susi menenggelamkan kapal asing pencuri ikan saat menjabat menteri juga menuai pro-kontra. Bahkan, pernah dikritik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut saat itu, harus ada batasan dalam kebijakan tersebut.
Baca Juga: Sinergi KKP dan BKKBN Atasi Stunting dan Masalah Produksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News