kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini kata Mentan soal rencana pembentukan badan pangan nasional


Senin, 15 Maret 2021 / 22:13 WIB
Ini kata Mentan soal rencana pembentukan badan pangan nasional
ILUSTRASI. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat wawancara khusus dengan tribunnews.com di kantor Kementerian Pertanian, di Jakarta, Rabu (29/1/2020). TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengundangkan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Namun masih terdapat amanah UU tersebut yang hingga saat ini belum terealisasi yakni pembentukan badan pangan nasional (BPN).

Seperti diketahui, pembentukan badan pangan nasional ini tercantum dalam pasal 126 sampai pasal 129 UU pangan tersebut.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, sampai saat ini pembentukan badan pangan nasional tersebut masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Ia bilang, Pemerintah pada dasarnya telah berusaha untuk mewujudkan badan pangan nasional yang diamanahkan pada UU pangan.

Baca Juga: Ini penjelasan Mendag M Lutfi soal melonjaknya harga cabai

“Saat ini, sesuai arahan Presiden, Bappenas sedang melakukan kajian redesain mengenai kelembagaan pangan tersebut. Dalam kajian tersebut terdapat empat opsi kelembagaan,” kata Syahrul saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Senin (15/3).

Syahrul mengatakan, desain kelembagaan badan pangan nasional sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang disiapkan terdiri dari 4 opsi. Pertama, transformasi Perum Bulog menjadi Badan Pangan Nasional. BPN sebagai operator seluruh urusan pemerintahan di bidang pangan. Kementerian/Lembaga lain sebagai regulator sesuai tugas dan fungsinya.

Kedua, transformasi Perum Bulog menjadi BPN. BPN berperan sebagai regulator dan operator seluruh urusan pemerintahan di bidang pangan. Ketiga, Transformasi organ kementerian menjadi BPN. BPN sebagai regulator sedangkan Perum Bulog sebagai operator dikoordinasikan oleh Kementerian BUMN. BPN dirangkap/dikoordinasikan oleh Kementerian yang bertugas pokok dan fungsi lintas kementerian/lembaga/bidang/sektor.

Keempat, transformasi organ Kementerian menjadi BPN. BPN sebagai regulator, sedangkan Perum Bulog dan BUMN kluster pangan sebagai operator.

Baca Juga: Pasokan melimpah, Mendag pastikan harga gula tak akan melonjak

“Kami berpandangan untuk mengusulkan opsi keempat dapat menjadi pilihan yang relevan saat ini,” ujar dia.

Syahrul mengusulkan, pembentukan BPN harus memenuhi sejumlah justifikasi. Diantaranya untuk mewujudkan sistem pangan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Menjadi lebih efektif dan efisien dalam berkoordinasi yakni Kementan melakukan fungsi produksi dan BPN melakukan fungsi regulator dan mengkoordinasikan kegiatan Bulog sebagai operator.

Syahrul mengklaim, sebagian besar fungsi BPN nantinya telah dilakukan oleh Kementan. Selain itu, Kementan sudah berkoordinasi dengan 34 dinas pangan provinsi dan 514 dinas pangan kabupaten/kota dengan menempatkan pangan sebagai urusan wajib bagi pemerintah.

“Saya berharap badan ini tidak melakukan kerja action aktivitas ke lapangan, dia hanya menjadi badan konsultasi dan koordinasi. Kemudian melaporkan saran hasil kajian. Kemudian presiden memerintahkan ke kementerian teknis,” ujar Syahrul.

Baca Juga: Ekonom Indef sebut pemerintah perlu memperhatikan impor pangan

Sebagai informasi, berikut bunyi pasal 126 – pasal 129 UU UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan :

Pasal 126
Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 127
Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.

Pasal 128
Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara di bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 129
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 sampai Pasal 128 diatur dengan Peraturan Presiden.

Selanjutnya: Mendag pastikan harga bahan pangan terjaga selama bulan Ramadan dan Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×