kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini kata Mentan soal rencana pembentukan badan pangan nasional


Senin, 15 Maret 2021 / 22:13 WIB
Ini kata Mentan soal rencana pembentukan badan pangan nasional
ILUSTRASI. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat wawancara khusus dengan tribunnews.com di kantor Kementerian Pertanian, di Jakarta, Rabu (29/1/2020). TRIBUNNEWS/HERUDIN


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Syahrul mengklaim, sebagian besar fungsi BPN nantinya telah dilakukan oleh Kementan. Selain itu, Kementan sudah berkoordinasi dengan 34 dinas pangan provinsi dan 514 dinas pangan kabupaten/kota dengan menempatkan pangan sebagai urusan wajib bagi pemerintah.

“Saya berharap badan ini tidak melakukan kerja action aktivitas ke lapangan, dia hanya menjadi badan konsultasi dan koordinasi. Kemudian melaporkan saran hasil kajian. Kemudian presiden memerintahkan ke kementerian teknis,” ujar Syahrul.

Baca Juga: Ekonom Indef sebut pemerintah perlu memperhatikan impor pangan

Sebagai informasi, berikut bunyi pasal 126 – pasal 129 UU UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan :

Pasal 126
Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 127
Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.

Pasal 128
Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara di bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 129
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 sampai Pasal 128 diatur dengan Peraturan Presiden.

Selanjutnya: Mendag pastikan harga bahan pangan terjaga selama bulan Ramadan dan Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×