kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini janji Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru soal ekspor benih lobster


Jumat, 25 Desember 2020 / 08:58 WIB
Ini janji Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru soal ekspor benih lobster
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bilang, ada beberapa pesan dari Presiden Jokowi yang perlu dievaluasi, salah satunya adalah terkait ekspor benih lobster.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menyebut, Trenggono harus segera mencabut peraturan-peraturan menteri yang bermasalah. 

Salah satu Peraturan Menteri (Permen) yang dianggap bermasalah adalah Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI. 

"Sebetulnya kita menantang menteri baru mencabut Permen yang bermasalah, salah satunya lobster. Karena di situ adalah sarangnya korupsi. Kita juga tahu dari sisi hulu hingga hilir semuanya ada unsur korupsinya," kata Susan kepada Kompas.com. 

Susan mengatakan, menteri baru harus fokus pada pembesaran benih lobster di dalam negeri, bukan ekspor. "Jangan bicara dulu soal ekspor benih lobster, yang kita dorong soal pembesaran. Jadi mending dicabut dulu (Permen 12/2020)," ucap Susan. 

Baca Juga: Sakti Wahyu Trenggono jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, apa harapan pengusaha?

Peraturan menteri yang dinilai bermasalah lainnya adalah Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. 

Beleid tersebut mengatur tentang pembagian jalur laut dengan menggunakan alat tangkap ikan yang kerap disebut merusak lingkungan, seperti cantrang dan dogol. Dia pun menantang menteri baru untuk bisa memposisikan diri mendukung penuh nelayan dan perempuan nelayan yang selama ini berada di wilayah-wilayah konflik karena terjadinya penjualan pulau. 

Kemudian, menteri baru diharapkan bisa mengikuti amanat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan. 

"KKP lahir karena nelayannya ada. Kalau kemudian dia (menteri baru) tidak bisa berdiri atas nama kedaulatan dan kesejahteraan, seharusnya tidak menjadi menteri," pungkas dia. 

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Menteri KP Baru Soal Ekspor Benih Lobster"

Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Menteri KKP baru Trenggono akan pelajari potensi besar sektor perikanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×