kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini janji Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru soal ekspor benih lobster


Jumat, 25 Desember 2020 / 08:58 WIB
Ini janji Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru soal ekspor benih lobster
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bilang, ada beberapa pesan dari Presiden Jokowi yang perlu dievaluasi, salah satunya adalah terkait ekspor benih lobster.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada pesan khusus yang disampaikan Presiden Joko Widodo berpesan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. Yakni, agar regulasi terkait pengelolaan ekspor benih lobster dapat dievaluasi guna memperbaiki kinerja sektor kelautan dan perikanan nasional. 

"Soal benur (ekspor benih lobster) akan kita evaluasi karena saya cinta keberlanjutan lingkungan," kata Sakti Wahyu Trenggono dilansir dari Antara, Jumat (25/12/2020). 

Menurut mantan Wakil Menteri Pertahanan itu, ada beberapa pesan dari Presiden Jokowi yang perlu dievaluasi, salah satunya adalah terkait ekspor benih lobster. Trenggono berpendapat bahwa bila akibat ekspor benih lobster akan merusak lingkungan maka generasi mendatang bakal tidak memperoleh manfaat. 

Ia menyatakan telah melepas jabatan Komisaris Utama PT Agro Industri Nasional (Agrinas) yang mendapatkan izin ekspor benih lobster. Terkait jabatan tersebut, Trenggono menyebutkan bahwa jabatan itu ex-officio karena terkait dengan jabatannya sebagai Wamenhan. 

Baca Juga: Menjadi Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono lepas jabatan komisaris di Agrinas

PT Agro Industri Nasional (PT Agrinas) adalah perusahaan yang dibentuk oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan, dalam pembinaan Kementerian Pertahanan RI untuk menjalankan peran strategis mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan air lewat usaha di bidang produksi tanaman pangan, produksi perikanan, bioenergi, konservasi, distribusi pangan dan teknologi produksi pangan. 

Untuk itu, ujar dia, yang bakal menggantikan posisi komisaris tersebut adalah Wamenhan selanjutnya. 

Baca Juga: Selain 6 menteri baru, Jokowi juga akan lantik wakil menteri pagi ini, siapa saja?

Di tempat terpisah, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Moh Abdi Suhufan merekomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan baru, Sakti Wahyu Trenggono, untuk segera melakukan evaluasi terkait regulasi lobster yang dikeluarkan KKP. 

"Sebaiknya lakukan evaluasi cepat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020," kata Moh Abdi Suhufan. 

Menurut Abdi Suhufan, evaluasi itu penting agar tabulasi masalah terkait pengelolaan lobster di Tanah Air menjadi jelas sehingga pengambilan keputusan akhir juga bisa obyektif. 

Ia berpendapat bahwa bila hasilnya ternyata menunjukkan mudarat yang lebih besar, maka ekspor benih lobster wajib dihentikan dan fokus kepada kegiatan budidaya dalam negeri. 

Baca Juga: Sekjen Kiara kecewa Jokowi tunjuk Wahyu Trenggono jadi Menteri KKP

Sebagaimana diwartakan, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyatakan ekspor benih lobster memiliki permasalahan dari segi hulu hingga ke hilir. 

Menurut Tama, sejumlah permasalahan hulu seperti dalam perizinan antara lain terkait kuota dan berdasarkan informasi dari pelaku usaha yang datang ke ICW, ada perusahaan yang memenuhi persyaratan tetapi tidak mendapatkan izin ekspor. 

Baca Juga: Menanti Gebrakan Nyata Menteri Baru Jokowi Panca Reshuffle Kabinet

Dari segi hilir, lanjutnya, antara lain adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli upaya-upaya untuk melakukan ekspor benih lobster. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menyebut, Trenggono harus segera mencabut peraturan-peraturan menteri yang bermasalah. 

Salah satu Peraturan Menteri (Permen) yang dianggap bermasalah adalah Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI. 

"Sebetulnya kita menantang menteri baru mencabut Permen yang bermasalah, salah satunya lobster. Karena di situ adalah sarangnya korupsi. Kita juga tahu dari sisi hulu hingga hilir semuanya ada unsur korupsinya," kata Susan kepada Kompas.com. 

Susan mengatakan, menteri baru harus fokus pada pembesaran benih lobster di dalam negeri, bukan ekspor. "Jangan bicara dulu soal ekspor benih lobster, yang kita dorong soal pembesaran. Jadi mending dicabut dulu (Permen 12/2020)," ucap Susan. 

Baca Juga: Sakti Wahyu Trenggono jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, apa harapan pengusaha?

Peraturan menteri yang dinilai bermasalah lainnya adalah Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. 

Beleid tersebut mengatur tentang pembagian jalur laut dengan menggunakan alat tangkap ikan yang kerap disebut merusak lingkungan, seperti cantrang dan dogol. Dia pun menantang menteri baru untuk bisa memposisikan diri mendukung penuh nelayan dan perempuan nelayan yang selama ini berada di wilayah-wilayah konflik karena terjadinya penjualan pulau. 

Kemudian, menteri baru diharapkan bisa mengikuti amanat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan. 

"KKP lahir karena nelayannya ada. Kalau kemudian dia (menteri baru) tidak bisa berdiri atas nama kedaulatan dan kesejahteraan, seharusnya tidak menjadi menteri," pungkas dia. 

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Menteri KP Baru Soal Ekspor Benih Lobster"

Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Menteri KKP baru Trenggono akan pelajari potensi besar sektor perikanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×