Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah cuti bersama pada daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri nomor 174 tahun 2020 dan SKB nomor 1 tahun 202, ada 4 hari cuti bersama yang ditambahkan di 2020.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, adanya penambahan cuti bersama ini akan berdampak positif pada kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.
Baca Juga: Cuti bersama jadi 24 hari, Ini tiga cara mengumpulkan modal liburan
"Pasti akan berdampak positif ke sektor pariwisata karena orang bisa memanfaatkan hari libur untuk berwisata," kata Wishnutama dalam keterangan tertulis, Senin (9/3).
Menurut Wishnutama, wisatawan nusantara kerap merencanakan perjalanan sejak jauh dari dan menyesuaikan dengan liburan sekolah, liburan nasional juga cuti bersama.
Wisnutama pun meminta agar industri siap dalam menyambut tingginya antusiasme masyarakat yang akan merencanakan perjalanannya. Dia berharap industri lebih kreatif khususnya membuat paket perjalanan yang bisa jadi pilihan wisatawan nusantara.
Baca Juga: Cuti bersama diperpanjang, Kemenpar: Pasti akan berdampak positif sektor pariwisata
Pemerintah daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan pengelola wisata serta pihak terkait lainnya terkait dalam mempersiapkan destinasi wisata.
"Pemerintah daerah dan pihak terkait harus dapat memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat di lokasi, juga soal kebersihan yang selama ini masih menjadi kekurangan dalam indeks pariwisata nasional," kata Wishnutama.
Adapun, jumlah libur nasional dan cuti bersama di 2020 bertambah menjadi 24 hari dari sebelumnya 20 hari.
Baca Juga: Pemerintah yakin cuti bersama bisa kerek industri pariwisata
Penambahan 4 hari tersebut adalah 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama dalam Tahun Baru Islam.
Lalu tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News