kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Pemerintah yakin cuti bersama bisa kerek industri pariwisata


Senin, 09 Maret 2020 / 15:53 WIB
Pemerintah yakin cuti bersama bisa kerek industri pariwisata
ILUSTRASI. Kwun Kau Tam  


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambahan cuti bersama diyakini dapat mengerek industri pariwisata. Pemerintah menambah jumlah libur dan cuti bersama pada tahun 2020. Sebelumnya total jumlah libur dan cuti bersama sebanyak 20 hari menjadi 24 hari.

"Pasti akan punya dampak yang positif ke pariwisata karena orang bisa memanfaatkan hari libur untuk berwisata," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (9/3).

Baca Juga: Mumpung ada tambahan cuti bersama, yuk mulai bikin rencana liburan

Tambahan tersebut antara lain memperpanjang cuti bersama pada lebaran Idul Fitri tahun 2020. Sebelumnya cuti bersama 22, 26, dan 27 Mei 2020 ditambah tanggal 28 dan 29 Mei.

Selain itu pemerintah juga menambah 2 cuti bersama. Antara lain pada tanggal 21 Agustus cuti bersama tahun baru hijriah dan tanggal 30 Oktober cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Hore, pemerintah tambah cuti bersama tahun ini sebanyak empat hari

Penambahan cuti bersama tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Tambahan cuti tersebut diharapkan dapat berdampak bagi ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×