kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Cara Sri Mulyani Gunakan Kebijakan Perpajakan untuk Dukung Produk Dalam Negeri


Kamis, 03 Agustus 2023 / 13:37 WIB
Ini Cara Sri Mulyani Gunakan Kebijakan Perpajakan untuk Dukung Produk Dalam Negeri
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, guna memastikan keberlanjutan keuangan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pemerintah akan terus mendorong produksi di dalam negeri.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memastikan keberlanjutan keuangan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pemerintah akan terus mendorong produksi di dalam negeri.

Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami peningkatan impor produk dari negara lain sehingga berdampak pada ketergantungan Indonesia terhadap produk impor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, kondisi tersebut dapat menghambat perkembangan sektor industri dalam negeri.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggunakan kebijakan fiskal di bidang perpajakan dan kepabeanan seperti tax holiday, tax allowance, insentif kepabeanan dan pembatasan produk impor khususnya untuk produk-produk yang saat ini telah diproduksi di dalam negeri.

"Pemerintah memberikan tax holiday, tax allowance, insentif kepabeanan agar mampu meningkatkan daya saing baik dari sisi produk maupun iklim investasi," ujar Sri Mulyani dalam acara Pembukaan Business Matching Tahap VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF), Kamis (3/8).

Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Fenomena El Nino Bisa Kerek Inflasi Lebih Tinggi

Di sisi yang lain, pemerintah juga akan terus mendukung perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dukungan tersebut tersebut antara lain pengenaan pajak penghasilan (PPh) UMKM 0,5%, serta pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kecil.

Tidak hanya itu, yang terbaru melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengenakan tarif 0% untuk pengusaha UMKM yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 Juta setahun.

"Kita berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan ini sektor bisnis terutama UMKM akan semakin menguat," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: BI: Potensi Tambahan Devisa dari Penempatan DHE Capai US$ 9,2 Miliar Per Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×