kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 16.677   12,00   0,07%
  • IDX 8.656   15,78   0,18%
  • KOMPAS100 1.186   -3,94   -0,33%
  • LQ45 850   -3,97   -0,47%
  • ISSI 310   0,37   0,12%
  • IDX30 440   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 513   0,40   0,08%
  • IDX80 133   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,43   0,31%
  • IDXQ30 141   0,02   0,01%

PIP Agustus 2025: Cara Cek Penerima, Besaran Dana, dan Jadwal Pencairan


Rabu, 27 Agustus 2025 / 07:02 WIB
PIP Agustus 2025: Cara Cek Penerima, Besaran Dana, dan Jadwal Pencairan
ILUSTRASI. Program Indonesia Pintar (PIP)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Agustus 2025. 

Bantuan ini ditujukan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat dari keluarga kurang mampu, dengan tujuan mencegah angka putus sekolah serta memastikan anak-anak Indonesia bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang menengah. 

Melalui PIP, siswa menerima bantuan dalam bentuk uang tunai yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing. 

Dana tersebut bisa digunakan untuk biaya sekolah, membeli perlengkapan belajar, maupun kebutuhan pendukung lainnya. 

Siapa yang berhak menerima PIP 2025? 

Dilansir dari KompasTV (20/8/2025), penerima PIP adalah peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang masih menempuh pendidikan formal maupun nonformal. 

Kategorinya mencakup: 

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Anak penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim/piatu atau yatim piatu
  • Siswa terdampak bencana, dari keluarga yang terkena PHK, atau tinggal di daerah konflik
  • Siswa putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
  • Peserta didik nonformal, seperti di lembaga kursus atau pendidikan Paket A, B, dan C. 

Baca Juga: Syarat Cek PIP 2025 Pakai NISN dan NIK, Ini Solusinya jika Data Belum Terdaftar

Besaran dana PIP 2025 

Mengacu data Puslapdik Kemendikdasmen, besaran dana berbeda tiap jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun - Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000/tahun - Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000/tahun - Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. 

Jadwal pencairan PIP 2025 

Bantuan PIP cair dalam tiga termin:

  • Termin I (Februari–April 2025): fokus untuk siswa kelas akhir dan penerima DTKS
  • Termin II (Mei–September 2025): pencairan lanjutan, termasuk penyaluran di Agustus ini
  • Termin III (Oktober–Desember 2025): untuk siswa yang belum menerima di tahap sebelumnya

Dengan demikian, Agustus 2025 termasuk dalam penyaluran PIP Termin II. 

Baca Juga: Uji Coba Bansos Digital Bakal Dimulai September 2025, Apa Kehebatan Sistem Ini?


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×