kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.616   63,00   0,36%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini 20 nama yang beruntung kopdar pamitan sama SBY


Kamis, 16 Oktober 2014 / 12:20 WIB
ILUSTRASI. Manfaat lada hitam untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Setelah membuka kuis selama #KopdarPamitan selama lima hari, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan 20 nama yang beruntung untuk diundang hadir dalam pamitan Presiden SBY & Ibu Ani di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Kamis (16/10) sore.

Melalui akun twitter pribadinya @SBYudhoyono yang diunggahnya Rabu (15/10) sore, Presiden SBY mengumumkan ke-20 nama tersebut yang disaring melalui twitter, facebook & Instagram Ibu Negara Hj. Ani Yudhoyono.

Berikut adalah ke-20 nama tersebut: Alberta Shendy @AlbertaShendy; Ma’ruf Cahyadi @KakMaruf, Fajar Febriyanto @fajar_briyant; Lestari Indah @lestariayie; Yudhistira Amran @Yudhis_Rahardjo, Fasmawi Saban @fasmawi, dan Nuzula Fardhana @Nuzula_Fardhana.

Selain itu Andhika Putra @andhika_pp; Katyana Wardhana @KatyanaWardhana; Dita Anindia @DitaAnindia; Ilham Pribadi @hamdipribadi, @jogjatoday; da Alexandra Asmasoebrata @AlexandraRacing.

Berikutnya Retno Wulandhari @RetnoSolo; Rayhan Prayoga; Putu Dina; Pristia Nur; Evrina Budiastuti; Trinia Noviyanti ; da Komala.

“Sekali lagi selamat kepada 20 undangan terpilih. Sampai jumpa di Istana Kepresidenan Yogyakarta,” kata SBY.

Presiden SBY juga menyampaikan ucapan terima kasih juga kepada masyarakat yang telah mengikuti #KopdarPamitan dan mengirimkan opini tentang 10 tahun pemerintahan Presiden SBY.

Sebelumnya dalam pengumumanya pada Sabtu (11/10) lalu, Presiden SBY menegaskan, keputusan pemenang #KopdarPamitan tidak dapat diganggu gugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×