Reporter: Rashif Usman | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelenggarakan acara spesial untuk memperingati Hari Pajak Tahun 2024, yang diberi nama Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024.
Baca Juga: Tim Prabowo Yakin Badan Penerimaan Negara Bisa Tutup Celah Kebocoran Pajak
Penghargaan untuk Wajib Pajak Grup Terbesar
Dalam acara tersebut, DJP mengumumkan daftar grup perusahaan yang mencatatkan pembayaran pajak terbesar di Indonesia pada tahun 2023.
Penghargaan diberikan kepada grup perusahaan yang berkontribusi signifikan dalam pembayaran pajak. Berikut adalah 20 grup perusahaan dengan setoran pajak terbesar di Indonesia:
- Grup Djarum - Robert Budi Hartono
- Grup Adaro - Garibaldi Thohir
- Grup Bayan Resource - Low Tuck Kwong
- Grup Indofood - Anthoni Salim
- Grup Sinarmas - Indra Widjaja
- Grup Gudang Garam - Susilo Wonowidjojo
- Grup Indika Energy - Hapsoro
- Grup MedcoEnergi - Ir. Arifin Panigoro
- Grup Musim Mas - Bachtiar Karim
- Grup Wings - Ir. Eddy William Katuari
- Grup Trakindo - Rachmat Mulyana Hamami
- Grup Agung Sedayu - Susanto Kusumo
- Grup CT Corp - Chairul Tanjung
- Grup Harum Energy - Lawrence Barki
- Grup Triputra - Ny. T.P. Racmat L. R. Imanto
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pentingnya Apresiasi Terhadap Wajib Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam keterangan resminya pada Sabtu (27/7), menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk mengapresiasi kontribusi besar dari grup-grup perusahaan tersebut.
"Pada malam hari ini, kami telah mengumpulkan sejumlah wajib pajak grup besar. Mungkin banyak yang bertanya mengapa yang dikumpulkan adalah grup perusahaan dan bukan nama individu. Hal ini terinspirasi dari film Agak Laen, sehingga kami ingin melakukan sesuatu yang berbeda dan terus melakukan perubahan," ujar Suryo.
Suryo juga menambahkan bahwa tujuan utama acara ini adalah untuk menyamakan pemahaman bahwa pajak adalah untuk negara dan dikumpulkan sepenuhnya untuk kepentingan negara. Pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus digunakan oleh negara.
Baca Juga: Naikkan Credit Rating, Probowo Ingin Biaya Utang Bisa Lebih Murah
Refleksi Perjalanan Reformasi Pajak
Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga memaparkan perjalanan Reformasi Pajak yang dimulai pada tahun 1983. Reformasi ini telah melewati berbagai fase penting, termasuk menghadapi krisis moneter tahun 1998 dan krisis global tahun 2008.
Beberapa kebijakan perpajakan yang diterapkan termasuk Sunset Policy, Tax Amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Suryo juga menguraikan perkembangan sistem administrasi perpajakan yang semakin canggih. Dengan sistem administrasi perpajakan yang lebih baik, diharapkan akan tercipta transparansi dan tata kelola yang lebih efektif dalam pengelolaan pajak di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News