kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Semester I 2024, Setoran Pajak dari Wajib Pajak Besar Capai Rp 272,93 Triliun


Minggu, 28 Juli 2024 / 14:34 WIB
Semester I 2024, Setoran Pajak dari Wajib Pajak Besar Capai Rp 272,93 Triliun
ILUSTRASI. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) telah mengumpulkan penerimaan pajak mencapai Rp 272,93 triliun hingga semester I-2024.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) telah mengumpulkan penerimaan pajak mencapai Rp 272,93 triliun hingga semester I-2024.

Angka ini baru setara 42,72% dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 638,83 triliun.

"Target penerimaan pajak tahun 2024 Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah Rp 638,83 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepada Kontan, Minggu (28/7).

Dwi menerangkan, penerimaan pajak dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar ini berkontribusi sebesar 31,24 % dari total target penerimaan pajak nasional.

Perlu diketahui, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar alias LTO ini hanya menangani kelompok wajib pajak besar dan secara administratif mengelola hanya jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Ada Coretax, Wajib Pajak Tertentu Boleh Tak Lapor SPT Tahunan Lagi

Nah, secara khusus, administrasi LTO ini dibagi menjadi empat bagian. Pertama, KPP Wajib Pajak Besar Satu yang berfungsi mengadiministrasikan wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.

Kedua, KPP Wajib Pajak Besar Dua yang berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa. Ketiga, KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang berfungsi mengadministrasikan wajib pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.

Dan keempat, KPP Wajib Pajak Besar Empat yang berfungsi mengadiministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×