kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini Penyebab Target Setoran Pajak dari Wajib Pajak Besar Bakal Sulit Tercapai di 2024


Senin, 29 Juli 2024 / 07:43 WIB
Ini Penyebab Target Setoran Pajak dari Wajib Pajak Besar Bakal Sulit Tercapai di 2024
ILUSTRASI. Target penerimaan pajak dari wajib pajak besar di tahun 2024 mencapai Rp 638,83 triliun


Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) mencapai Rp 272,93 triliun hingga semester I-2024.

Realisasi tersebut setara 42,72% dari target yang ditetapkan pada tahun ini yang mencapai sebesar Rp 638,83 triliun.

Konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman berpendapat bahwa target penerimaan pajak dari Wajib Pajak Besar bakal sulit tercapai tahun ini. 

Pasalnya, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sangat dipengaruhi oleh harga komoditas migas dan batubara. Jika harga batubara meningkat signifikan, maka penerimaan pajak juga akan naik signifikan. 

Raden menyampaikan, jika melihat statistik harga batubara, mulai September 2023 sampai dengan Juli 2024 harganya relatif stabil. Sebelum itu, harga batubara naik. Penurunan terjadi mulai Januari 2023 sampai dengan September 2023. Setelah itu sampai dengan sekarang relatif stabil.

"Harga batubara tinggi di tahun 2022 berarti penghasilan perusahaan batubara juga lebih tinggi, dan bayar pajak juga tinggi. Kemudian tahun 2023 harga batubara turun. Penurunan harga ini menyebabkan penghasilan turun dan pembayaran pajak juga turun," kata Raden kepada Kontan, Minggu (28/7).

Baca Juga: Masih Berlaku Juli Ini, Cek Info Pemutihan Pajak Mobil Motor Jateng, Jabar, Aceh 2024

Ia menerangkan penurunan pajak tahun 2023 menyebabkan kelebihan bayar pajak di akhir 2023, atau restitusi tahun pajak 2023. Nah, restitusi tahun 2023 ini akan cair di tahun 2024. 

Raden bilang pencairan restitusi dicatat sebagai pengurang penerimaan. Artinya ada minus penerimaan pajak. Dengan harga yang relatif stabil, artinya pembayaran pajak pun stabil, dikurangi dari dampak restitusi yang terjadi di tahun 2024, maka penerimaan pajak neto menjadi lebih kecil. 

"Analisis saya begitu kenapa penerimaan pajak di Kanwil DJP Wajib Pajak besar di tahun 2024 sulit tercapai. Kekurangan pajak sebesar 57% di semester II akan sulit dicapai jika tidak ada kenaikan harga komoditas di akhir 2024," ucapnya.

Selain itu, dirinya berpandangan bahwa penggalian potensi di KPP Wajib Pajak Besar sebenarnya selalu maksimal bila dibandingkan dengan penggalian potensi di KPP Pratama. Rasio petugas Account Representative (AR) dengan Wajib Pajak yang diawasi lebih sedikit dibandingkan petugas AR di KPP Pratama. 

"Begitu juga dengan rasio pemeriksaan pajak dibandingkan dengan Wajib Pajak terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau tax audit coverage jauh lebih besar dibandingkan dengan tax audit coverage di Kanwil DJP yang lain," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×