kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin longgarkan aturan paten di UU Cipta Kerja, ini alasan pemerintah


Kamis, 20 Februari 2020 / 05:40 WIB
Ingin longgarkan aturan paten di UU Cipta Kerja, ini alasan pemerintah


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Mentero Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menceritakan, berdasarkan aturan itu Kementerian Perindustrian telah mengubah Direktur Jenderal (Dirjen) Kimia menjadi Dirjen Farmasi agar bisa mengurangi substitusi impor.

Baca Juga: Pemerintah pastikan UMKM di bawah Rp 10 miliar tertutup bagi investasi asing

"Yang kami dorong paten tidak harus di Indonesia. Contohnya salah satu obat yang di teliti di Indonesia dan diharapkan mereka mendaftarkan paten di Indonesia karena menggunakan sample-sample dari Indonesia, ternyata oleh perushaan induk investasinya tetap dilakukan di Prancis. Ini tentu tidak pas.," katanya.

Pemerintah berharap penghapusan pasal ini Indonesia bisa mendapatkan perlakuan yang sama dengan negara lain atau resi prokal sehingga memudahkan dalam produksi produk farmasi. 

Baca Juga: Banyak masalah investasi terkendala regulasi pemda, ini yang akan dilakukan BKPM
 
Dengan regulasi lama kalau ada penemuan virus, tidak otomatis bisa kita sharing karena mereka maunya resi procal. Kalau paten resi procal best practise sama dengan negara lain maka mereka akan mudah sharing," terang Airlangga. 

Airlangga mengharapkan dengan perubahan aturan itu Indonesia bisa mendapatkan substitusi impor produk bahan baku farmasi.

Baca Juga: Target Airlangga Hartarto RUU Cipta Kerja disahkan EoDB RI naik ke 51

Airlangga juga bilang dirinya sudah bicara dengan Pak Bambang Kesowo (Mantan Sekretaris Negara dan ahli hak paten) mengenai hal ini. Karena itu ia optimistis aturan baru ini bisa diterima dan menguntungkan bagi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×