kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia Halal Watch (IHW) harap otoritas fatwa halal tetap ada di MUI


Minggu, 09 Agustus 2020 / 14:58 WIB
Indonesia Halal Watch (IHW) harap otoritas fatwa halal tetap ada di MUI


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Halal Watch (IHW) mengharapkan otoritas pembuatan fatwa halal berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu penting agar tak terdapat perbedaan dalam penentuan kehalalan suatu produk. Meskipun di beberapa sektor dapat ditingkatkan kerja sama dengan organisasi islam yang legal.

"Fatwa atas produk halal tetap di MUI agar tidak menimbulkan perbedaan dan perpecahan," ujar Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (9/8).

Baca Juga: BPJPH pastikan auditor halal dari Sucofindo dan Surveyor Indonesia sudah diuji MUI

Sejak terdapat Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), fungsi sertifikasi halal di MUI dibuat lebih luas. Sejumlah lembaga dapat terlibat menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Perluasan kerja sama penting untuk mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia. Sehingga industri di Indonesia pun mendapat kemudahan dan nilai tambah.

"Perlu diperluas partisipasi ormas Islam lain. Kerjasama tersebut dalam mencetak auditor halal, penyelia halal dan LPH," terang Ikhsan.

Seluruhnya harus dilakukan bersama dengan MUI selaku pembuat fatwa kehalalan. Termasuk memastikan kemampuan auditor halal dalam uji kompetensi.

MUI pun telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses uji kompetensi berjalan dengan benar.

Baca Juga: Label Halal Terganjal Uji Kompetensi Auditor Halal

LSP MUI melakukan sertifikasi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) nomor 266 tahun 2019 untuk auditor halal dan SKKNI nomor 215 tahun 2016 untuk penyelia halal. Sertifikat profesi akam dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dalam Rancangan UU Cipta Kerja, UU JPH pun mengalami revisi. Salah satu poin yang direvisi berkaitan dengan kerja sama dengan MUI dapat dilakukan juga dengan ormas islam lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×