Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 memunculkan perdebatan baru.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai aturan tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap kepatuhan perpajakan dalam jangka panjang.
Adapun, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK yang memberikan perlindungan terhadap pembeli instrumen surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Dalam aturan tersebut, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen itu dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Baca Juga: Airlangga: Ada Ketentuan Khusus Terkait Patriot Bond dan Merah Putih Bond
Selain itu, data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.
Prianto menilai pengaturan tersebut pada dasarnya merupakan bentuk baru dari pengampunan atau amnesti yang dikaitkan dengan investasi pada instrumen pembiayaan negara.
"Kebijakan ini pada dasarnya merupakan bentuk baru pengampunan (amnesty) atau suaka hukum yang dikaitkan dengan investasi pada instrumen pembiayaan negara," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (22/6).
Ia mengingatkan bahwa kebijakan semacam itu berpotensi menimbulkan moral hazard karena dapat memengaruhi ekspektasi wajib pajak.
Ketika pemerintah memberikan jalur yang dianggap aman bagi dana yang belum pernah dikenai pajak, masyarakat dapat berasumsi bahwa program serupa akan kembali hadir di masa mendatang.
Baca Juga: Airlangga: Pemerintah Siapkan IIFC Setara Dubai, Investor Diberi Insentif Khusus
Menurut dia, kondisi tersebut berisiko mendorong sebagian wajib pajak menunda pelaporan aset atau kepatuhan perpajakannya dengan harapan memperoleh fasilitas serupa ketika aturan pelaksana Pasal 50A diterbitkan.
Tidak hanya itu, Prianto juga menilai ketentuan tersebut dapat mencederai prinsip keadilan horizontal dalam sistem perpajakan.
Wajib pajak yang selama ini patuh melaporkan penghasilan dan membayar pajak secara penuh berpotensi merasa dirugikan karena pihak yang sebelumnya tidak patuh justru memperoleh perlindungan hukum dan perpajakan setelah mengalihkan dananya ke instrumen surat utang khusus.
"Wajib pajak yang selama ini tertib melaporkan penghasilan dan membayar pajak secara penuh dapat merasa terdiskriminasi," katanya.
Lebih lanjut, ia menilai pemberian imunitas dari pidana perpajakan juga dapat melemahkan efek jera dalam sistem self-assessment yang selama ini mengandalkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan dukungan pengawasan dan penegakan hukum.
Meski mengkritisi dampak jangka panjangnya, Prianto mengakui pemerintah memiliki alasan tertentu dalam merancang kebijakan tersebut.
Dari perspektif makroekonomi, langkah yang tergolong ekstrem biasanya diambil ketika negara menghadapi kebutuhan pembiayaan yang mendesak.
Ia menilai pemerintah melalui Danantara Indonesia membutuhkan suntikan likuiditas dalam jumlah besar untuk mendukung pembiayaan program-program strategis maupun kebutuhan fiskal lainnya.
Baca Juga: Paket Stimulus Semester II, Ekonom: Belum Menjawab Persoalan Pelemahan Daya Beli
Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat dimaksudkan untuk menarik dana dari sektor ekonomi bayangan (underground economy) atau aset yang selama ini ditempatkan di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah agar masuk ke sistem keuangan domestik.
"Kebijakan ini merupakan kebijakan pedang bermata dua. Di satu sisi, negara melalui Danantara mendapat suntukan likuiditas yang sangat dibutuhkan dalam jangka pendek. Di sisi lain, negara harus membayar biayanya dengan mempertaruhkan integritas sistem kepatuhan pajak di masa depan," kata Prianto.
Prianto menilai secara absolut kebijakan tersebut menciptakan perlakuan yang tidak setara di antara pelaku ekonomi.
Ia menyebut prinsip keadilan horizontal menjadi tergerus karena wajib pajak yang tidak patuh berpotensi memperoleh keuntungan yang tidak dinikmati oleh wajib pajak patuh.
Menurutnya, ketidaksetaraan juga dapat muncul di pasar investasi karena terbentuk dua kelompok investor dengan perlakuan hukum berbeda, yakni investor reguler pada instrumen seperti Surat Berharga Negara (SBN), saham, dan deposito, serta investor surat utang khusus yang memperoleh perlindungan hukum lebih luas.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp 1,54 Triliun untuk Diskon Transportasi Libur Sekolah & Nataru
Selain itu, privilese hukum tersebut dinilai hanya dapat dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki modal besar sehingga menciptakan kesenjangan perlakuan antara investor besar dan masyarakat umum.
Prianto juga mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan yang tinggi apabila perlindungan hukum dalam Pasal 50A diterapkan secara luas.
Menurut dia, imunitas dari aspek perpajakan, pidana khusus, pidana umum, maupun perdata berpotensi menjadikan instrumen tersebut sebagai sarana pencucian dana yang terlindungi secara hukum.
Ia menilai risiko yang dapat muncul mencakup potensi praktik pencucian uang (money laundering), meningkatnya pengemplangan pajak (tax evasion), serta penyembunyian aset yang sulit dijangkau melalui proses hukum maupun gugatan perdata.
Menurutnya, kebijakan pemberian perlindungan terhadap investor surat utang khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond, merupakan pertukaran kebijakan (trade-off) yang tidak seimbang dan berpotensi merugikan posisi fiskal negara dalam jangka panjang.
Ia menyebut, dari perspektif administrasi perpajakan dan pengelolaan keuangan negara, pemerintah pada dasarnya sedang menukar hak perpajakan yang bersifat permanen dengan sumber pembiayaan yang hanya bersifat sementara.
"Pemerintah pada dasarnya sedang menukar hak perpajakan permanen demi pinjaman jangka pendek," imbuhnya.
Prianto menjelaskan, dana yang masuk melalui pembelian instrumen surat utang khusus pada hakikatnya merupakan utang yang harus dibayar kembali oleh pemerintah pada saat jatuh tempo.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG, Bahan Baku Plastik, dan Suku Cadang Pesawat
Selain pengembalian pokok, negara juga wajib membayar bunga atau kupon kepada investor menggunakan dana APBN. Sebaliknya, penerimaan pajak merupakan pendapatan negara yang tidak menimbulkan kewajiban pengembalian.
"Negara mengorbankan pendapatan riil demi sekedar mendapatkan pinjaman," kata Prianto.
Selain itu, Prianto mengingatkan bahwa ketentuan yang melarang penggunaan data transaksi pembelian surat utang khusus sebagai dasar pengenaan pajak berpotensi membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kehilangan akses terhadap informasi penting mengenai kapasitas ekonomi wajib pajak.
Menurut dia, dalam sistem perpajakan modern, data memiliki nilai strategis yang bahkan lebih penting dibandingkan penerimaan pajak yang bersifat satu kali.
Apabila data transaksi tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan, DJP berisiko kehilangan kemampuan memetakan profil ekonomi individu berpenghasilan tinggi (High Net Worth Individuals/HNWI) maupun korporasi besar.
Prianto menyebut kondisi tersebut dapat menciptakan fenomena data blindness atau hilangnya visibilitas otoritas pajak terhadap aktivitas ekonomi yang sebenarnya.
Baca Juga: Mentan:Produksi Beras RI Naik di Tengah Penurunan Produksi Beras Dunia Karena El-Nino
Lebih jauh, ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus basis pemajakan (tax base erosion). Dana yang ditempatkan dalam instrumen surat utang khusus berisiko menjadi aset yang terisolasi dari sistem perpajakan.
"Jika dana miliaran atau triliunan rupiah diparkir di instrumen yang kebal pajak dan hukum, negara kehilangan potensi untuk memajaki hasil investasi, perputaran bisnis, atau konsumsi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














