kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.857   35,00   0,20%
  • IDX 6.131   -46,44   -0,75%
  • KOMPAS100 798   -10,83   -1,34%
  • LQ45 601   -8,11   -1,33%
  • ISSI 213   0,23   0,11%
  • IDX30 340   -4,77   -1,38%
  • IDXHIDIV20 417   -4,90   -1,16%
  • IDX80 90   -1,30   -1,42%
  • IDXV30 112   -0,59   -0,52%
  • IDXQ30 108   -1,67   -1,52%

UU P2SK: Bank Indonesia Tak Bisa Tambah Anggaran Tanpa Restu DPR


Senin, 22 Juni 2026 / 14:02 WIB
UU P2SK: Bank Indonesia Tak Bisa Tambah Anggaran Tanpa Restu DPR
ILUSTRASI. Besok, Pemerintah dan DPR Bawa Draf RUU Perubahan UU P2SK ke Sidang Paripurna (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR kini memiliki kewenangan lebih besar dalam mengawasi penggunaan anggaran Bank Indonesia (BI) setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Salah satu perubahan penting dalam beleid tersebut adalah kewajiban BI memperoleh persetujuan DPR apabila ingin menambah anggaran operasional di tengah tahun berjalan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 60 ayat (6) yang menyatakan bahwa apabila hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan memerlukan perubahan anggaran yang mengakibatkan penambahan anggaran, maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR.

"Dalam hal evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan memerlukan perubahan anggaran yang mengakibatkan penambahan anggaran, perubahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR," demikian bunyi Pasal 60 ayat (6), dikutip Senin (22/6/2026).

Baca Juga: UU P2SK Perluas Pengawasan DPR terhadap Bank Indonesia

Dengan adanya aturan tersebut, DPR pada praktiknya memiliki hak untuk menerima atau menolak usulan tambahan anggaran operasional yang diajukan oleh bank sentral.

Tidak hanya penambahan anggaran, Pasal 60 ayat (4) juga mengatur bahwa anggaran kegiatan operasional BI dan evaluasi pelaksanaannya harus terlebih dahulu disampaikan kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.

Proses persetujuan dilakukan melalui alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.

Namun, kebijakan tersebut sejatinya sudah ada dalam aturan yang lama. Artinya, tidak ada perubahan dari pelaksanaan anggaran operasional BI.

Baca Juga: DPR: Evaluasi BI Dalam Perubahan UU P2SK Bersifat Pengawasan Kelembagaan

Meski demikian, penguatan peran DPR tidak berlaku untuk seluruh anggaran Bank Indonesia.  Untuk anggaran yang terkait tugas utama bank sentral tersebut, BI tidak diwajibkan meminta persetujuan DPR. 

Namun, anggaran tersebut tetap harus dilaporkan secara khusus kepada parlemen sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (8).

Selain memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran, UU P2SK juga menambahkan Pasal 60A yang mengatur bahwa standar biaya, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, serta remunerasi di lingkungan BI harus diatur dalam Peraturan Bank Indonesia setelah memperoleh persetujuan DPR.

"Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari DPR," bunyi Pasal 60A ayat (3).

Baca Juga: UU P2SK Buka Ruang Pemerintah Hadir dalam Rapat Moneter BI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×