kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Imunitas Patriot-Merah Putih Bond Jadi Bentuk Baru Tax Amnesty Jilid III


Senin, 22 Juni 2026 / 20:35 WIB
Imunitas Patriot-Merah Putih Bond Jadi Bentuk Baru Tax Amnesty Jilid III
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di Kantor Pajak (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Menurutnya, kebijakan pemberian perlindungan terhadap investor surat utang khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond, merupakan pertukaran kebijakan (trade-off) yang tidak seimbang dan berpotensi merugikan posisi fiskal negara dalam jangka panjang.

Ia menyebut, dari perspektif administrasi perpajakan dan pengelolaan keuangan negara, pemerintah pada dasarnya sedang menukar hak perpajakan yang bersifat permanen dengan sumber pembiayaan yang hanya bersifat sementara.

"Pemerintah pada dasarnya sedang menukar hak perpajakan permanen demi pinjaman jangka pendek," imbuhnya.

Prianto menjelaskan, dana yang masuk melalui pembelian instrumen surat utang khusus pada hakikatnya merupakan utang yang harus dibayar kembali oleh pemerintah pada saat jatuh tempo. 

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG, Bahan Baku Plastik, dan Suku Cadang Pesawat

Selain pengembalian pokok, negara juga wajib membayar bunga atau kupon kepada investor menggunakan dana APBN. Sebaliknya, penerimaan pajak merupakan pendapatan negara yang tidak menimbulkan kewajiban pengembalian.

"Negara mengorbankan pendapatan riil demi sekedar mendapatkan pinjaman," kata Prianto.

Selain itu, Prianto mengingatkan bahwa ketentuan yang melarang penggunaan data transaksi pembelian surat utang khusus sebagai dasar pengenaan pajak berpotensi membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kehilangan akses terhadap informasi penting mengenai kapasitas ekonomi wajib pajak.

Menurut dia, dalam sistem perpajakan modern, data memiliki nilai strategis yang bahkan lebih penting dibandingkan penerimaan pajak yang bersifat satu kali. 

Apabila data transaksi tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan, DJP berisiko kehilangan kemampuan memetakan profil ekonomi individu berpenghasilan tinggi (High Net Worth Individuals/HNWI) maupun korporasi besar.

Prianto menyebut kondisi tersebut dapat menciptakan fenomena data blindness atau hilangnya visibilitas otoritas pajak terhadap aktivitas ekonomi yang sebenarnya.

Baca Juga: Mentan:Produksi Beras RI Naik di Tengah Penurunan Produksi Beras Dunia Karena El-Nino

Lebih jauh, ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus basis pemajakan (tax base erosion). Dana yang ditempatkan dalam instrumen surat utang khusus berisiko menjadi aset yang terisolasi dari sistem perpajakan.

"Jika dana miliaran  atau triliunan rupiah diparkir di instrumen yang kebal pajak dan hukum, negara kehilangan potensi untuk memajaki hasil investasi, perputaran bisnis, atau konsumsi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×