Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik Blueray Cargo, John Field, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun 2025-2026.
JPU meyakini John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
“Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa M. Takdir Suhan di persidangan, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: TKD 2027 Berpeluang Naik, Pemerintah Buka Ruang Tambahan Hingga Rp 90 Triliun
Dalam perkara ini, John diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri.
Keduanya masing-masing turut dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
JPU menyebut ketiganya memberikan suap dengan total nilai mencapai Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.
Dari total tersebut, sekitar Rp61,3 miliar diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sementara sisanya berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Penerima suap diduga melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.
Pemberian uang disebut dilakukan sebanyak tujuh kali kepada para pejabat tersebut, disertai fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.
JPU menilai, perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mencoreng citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, Pasal 606 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional, serta Pasal VII angka 48–49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: UU P2SK: Bank Indonesia Tak Bisa Tambah Anggaran Tanpa Restu DPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













